Beranda Berita Cara Mudah Melaporkan Polisi Nakal: Gunakan Hotline WhatsApp Propam Polri
Berita

Cara Mudah Melaporkan Polisi Nakal: Gunakan Hotline WhatsApp Propam Polri

Layanan pengaduan ini bisa digunakan oleh siapa saja yang mengetahui atau mengalami langsung pelanggaran yang dilakukan

Cara Mudah Melaporkan Polisi Nakal: Gunakan Hotline WhatsApp Propam Polri – (Foto/Freepik.com)

Jakarta – Masyarakat kini memiliki cara yang lebih mudah dan cepat untuk melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah membuka saluran pengaduan berbasis WhatsApp yang dapat digunakan selama 24 jam penuh. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.

Divisi Propam Polri meluncurkan layanan pengaduan daring melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0855 5555 4141. Dengan layanan ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri kapan saja dan di mana saja.

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, dalam konferensi persnya pada Jumat (21/6), menegaskan bahwa layanan ini merupakan upaya untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan institusi kepolisian.

“Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujar Syahardiantono.

Ia juga menambahkan bahwa layanan ini terbuka selama 24 jam. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan anggota polisi yang terbukti melanggar aturan.

Layanan pengaduan ini bisa digunakan oleh siapa saja yang mengetahui atau mengalami langsung pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Tidak ada batasan bagi masyarakat yang ingin mengajukan laporan, asalkan mereka dapat memberikan data yang valid untuk mendukung pengaduan mereka.

Bagaimana Cara Melaporkan Polisi Melalui WhatsApp

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran anggota Polri, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Hubungi Nomor WhatsApp Propam Kirim pesan ke nomor 0855 5555 4141 melalui WhatsApp. Layanan ini aktif selama 24 jam penuh.

  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Setelah menghubungi nomor tersebut, masyarakat akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Menerima Nomor Layanan Pengaduan Setelah memasukkan NIK, pelapor akan mendapatkan nomor layanan pengaduan masyarakat dari Divpropam Polri Presisi.

  4. Melengkapi Data Diri Pelapor akan menerima tautan (link) untuk mengisi data diri. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar.

  5. Mengunggah Dokumen Pendukung Pelapor wajib mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) bersama KTP sebagai bukti identitas.

  6. Mengisi Formulir Pengaduan Setelah pengisian data diri selesai, sistem akan mengirimkan tautan untuk formulir pengaduan. Pelapor harus mengisi rincian laporan secara jelas dan detail.

  7. Menerima Rekap Input Pengaduan Setelah formulir diisi, pelapor akan mendapatkan rekap input pengaduan yang telah dikirimkan.

  8. Memantau Status Pengaduan Untuk mengecek perkembangan laporan, masyarakat bisa kembali menghubungi nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi yang diberikan sebelumnya.
Baca juga :  Undian Panen Hadiah Simpedes Periode 1 Tahun 2024, BRI Tambun Berikan Apresiasi

Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat kini memiliki jalur yang lebih mudah dan transparan untuk melaporkan oknum polisi yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Layanan WhatsApp Propam Polri merupakan inovasi baru dalam sistem pengaduan yang lebih modern dan efisien. Dengan akses 24 jam penuh, masyarakat kini lebih diberdayakan untuk mengawasi dan memastikan anggota Polri bertindak sesuai aturan.

Jika Anda mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, jangan ragu untuk melaporkannya melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141.

Dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi, Anda turut berkontribusi dalam menciptakan kepolisian yang lebih bersih, profesional, dan transparan.**(sumber: cnnindonesia.com)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus OI, Berharap Segera Tuntas

Selanjutnya

Gas LPG Langka ? Begini Cara Cek Pangkalan Terdekat di Jabodetabek

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia