BANN Kota Bekasi Apresiasi Penegakan Hukum Polres Metro terhadap Toko Obat Ilegal

Kota Bekasi — Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Kota Bekasi memberikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota atas langkah tegas dalam menertibkan peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi di wilayah Kota Bekasi.
Tindakan kepolisian tersebut dinilai penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ketua BANN DPC Kota Bekasi, Supriyatno, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Metro Bekasi Kota beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba yang telah melakukan operasi penegakan hukum terhadap sejumlah toko obat ilegal.
Menurutnya, peredaran obat keras golongan G yang tidak diawasi kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan anak muda.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota. Ini langkah nyata dalam menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras ilegal. Semoga ke depan, Kota Bekasi benar-benar terbebas dari peredaran obat golongan G yang selama ini disalahgunakan generasi muda,” ujar Supriyatno dalam keterangan resminya.
Obat keras golongan G dikenal sebagai salah satu zat yang paling banyak disalahgunakan.
Meski bukan termasuk narkotika, obat ini memiliki efek yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan ketergantungan bila digunakan tanpa resep dokter.
Peredarannya yang tidak terkendali di toko-toko obat ilegal menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kota Bekasi.
Supriyatno menegaskan bahwa pihaknya bersama BANN akan terus menggalakkan edukasi serta sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan obat keras ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan.
“Mari kita jadikan Kota Bekasi sebagai kota BERSINAR atau Bersih Narkoba. Penyalahgunaan narkoba dan obat keras bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga, masyarakat, dan bangsa. Tugas kita bersama menjaga kampung kita agar terbebas dari ancaman tersebut,” katanya.
Kerja Sama dengan Aparat Hukum
Selain memberikan apresiasi, BANN Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum.
Menurut Supriyatno, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bisa mengandalkan kepolisian, melainkan juga perlu dukungan semua pihak, baik masyarakat, organisasi masyarakat, maupun pemerintah daerah.
“BANN Kota Bekasi akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, baik dalam hal pencegahan, sosialisasi, maupun dalam memberikan informasi yang dibutuhkan aparat. Sinergi ini penting agar langkah pemberantasan narkoba dan obat ilegal bisa lebih efektif dan menyeluruh,” jelasnya.
Lebih jauh, Supriyatno menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Ia menilai banyak kasus penyalahgunaan narkoba maupun obat keras terjadi karena kurangnya kepedulian sosial serta lemahnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak muda.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat atau narkoba. Jangan takut, karena ini demi keselamatan bersama. Penegakan hukum akan lebih kuat jika ada dukungan nyata dari warga,” ujarnya.
BANN Kota Bekasi memastikan tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga konsisten menjalankan program edukatif.
Sosialisasi bahaya narkoba, kampanye anti penyalahgunaan obat keras, serta pelatihan kader pemuda di tingkat RT dan RW disebut sebagai bagian dari langkah konkret yang akan terus dilakukan.
“Kami ingin generasi muda Kota Bekasi memiliki kesadaran tinggi akan bahaya narkoba. Pencegahan dari hulu jauh lebih baik daripada menunggu korban berjatuhan. Untuk itu, edukasi dan pencegahan akan kami jalankan secara berkelanjutan,” tegas Supriyatno.
Apresiasi BANN Kota Bekasi terhadap Polres Metro Bekasi Kota menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba dan obat keras ilegal membutuhkan kolaborasi luas.
Penegakan hukum yang tegas, didukung edukasi dan partisipasi masyarakat, diyakini akan membuat Kota Bekasi selangkah lebih dekat menuju visi sebagai kota BERSINAR.
