Selasa, 20 Okt 2026
Beranda » BERITA » Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing

Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing

Hai teman-teman kita kali ini kita akan membahas tentang fidusia. 

  • Apa itu fidusia ?

  • Apa penting nya itu fidusia ?

Nah bagi teman-teman yang menjadi nasabah leasing yang mengambil mobil kredit melalui leasing, teman-teman harus tahu ini. 

Sederhananya begini kalau kita mengambil kendaraan atau beli kendaraan melalui pembiayaan leasing berarti kita ada hubungan hutang piutang dengan leasing dengan cara leasing membeli mobil cash lalu mobil diserahkan kepada kita unitnya dan kita mencicil kepada leasing kira-kira gitu ya.

 

Artikel sebelumnya : KREDIT KENDARAAN MACET – JANGAN SERAHKAN MOTOR ANDA KE LEASING !

Nah berarti kan kita punya hutang cicilan ke leasing, hubungan kita dengan leasing ini adalah hutang piutang atau hukumnya perdata bukan pidana. Jadi dalam hal ini teman-teman tidak ada urusan dengan polisi ya, hutang piutang nasabah dengan leasing tidak ada urusan polisi di sana karena murni perdata utang-piutang.

Kalau terjadi permasalahan tidak bayar cicilan nunggak dan lain sebagainya, itu penyelesaiannya melalui pengadilan negeri secara perdata. Nah kalau misalnya kita tidak bisa bayar cicilannya apa leasing bisa mengambil mobil kita atau menarik mobil kita ?

Menarik jaminan Fidusia itu tadi tidak bisa semena mena harus melalui putusan pengadilan pihak leasing harus menggugat melalui pengadilan negeri, karena hanya putusan pengadilan yang bisa mengeksekusi jaminan fidusia.

Lalu ada pertanyaan begini, Bang Bagaimana kalau jaminan tadi dijual oleh nasabah atau digadaikan apakah leasing bisa melaporkan nasabah ini penggelapan ?

Tidak bisa ya teman-teman, karena ini hukumnya perdata ya jadi tidak bisa serta-merta leasing melaporkan nasabah ini penggelapan apabila kendaraan yg dijual atau bagaimana ya tetap harus melalui pengadilan negeri, tetap harus melalui putusan pengadilan negeri karena hubungan nasabah dengan leasing tadi adalah hubungan perdata. Artinya untuk memutuskan kendaraan ini milik siapa harus melalui Putusan Pengadilan Negeri.

Pilihan Editor :  Polsek Tumbang Titi Gerebek Pengedar Sabu

 

Baca juga : Kreditur Fungsinya Dalam Membantu Debitur, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Gitu ya, paham ya teman teman, Nah lalu muncullah undang-undang fidusia yaitu  undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia. Nah kalau transaksi hutang piutang tadi kredit mobil tadi didaftarkan jaminan fidusia nya sehingga mendapatkan sertifikat fidusia.

Maka berlakulah undang-undang fidusia terhadap nasabah (debitur) dan leasing ini teman-teman. Ketika nasabah tadi menjual atau menggadaikan jaminan tadi tanpa izin   leasing maka berlaku undang-undang fidusia ada pidananya. Jadi leasing bisa melaporkan nasabah tadi pasal fidusia atau penggelapan jaminan fidusia itu bisa dipenjara. disitu polisi   bisa turun tangan. 

Berlaku lah undang-undang fidusia sehingga kalau kendaraannya atau unitnya digadaikan dijual tanpa izin leasing maka berlaku undang-undang ini ada pidananya. Pak polisi bisa   bertindak disana selain itu kalau misalnya nasabah tidak bisa membayar cicilan atau   nunggak ya leasing tidak perlu lagi menggugat melalui pengadilan negeri untuk menyita jaminan.

Cukup leasing meminta izin penetapan dari ketua pengadilan negeri untuk menyita jaminan tadi ya, tidak perlu lagi dia gugat menggugat. Mereka bisa datang ke pengadilan dengan membawa sertifikat fidusia minta kepada hakim izin penetapan untuk menyita jaminan itulah bedanya ada sertifikat jaminan fidusia atau tidak. 

Bisa dipahami ya teman-teman, jadi kalau kita kredit kendaraan dan kendaraan itu jaminan itu didaftarkan fidusianya oleh leasing maka disana berlaku undang-undang fidusia kalau kita menjual tanpa izin kita bisa dipidana kena fidusia atau kalau kita tidak bisa bayar dan gagal bayar. Leasing cukup dia minta izin penetapan ketua pengadilan mereka bisa menyita barang jaminan tadi.

 

Pilihan Editor :  Rakernas IV SPL FSPMI Resmi Dibuka, Polda Jabar Beri Apresiasi

Spesial untukmu : Jual Beli Mobil Tanpa Perantara, Berikut Tips Paling Aman dan Linknya!

Begitu ya, selama tidak ada sertifikat fidusia, selama tidak didaftarkan fidusia nya maka  hubungan antara nasabah dan leasing adalah murni perdata, murni hutang piutang. Harus penyelesaiannya melalui pengadilan negeri tapi kalau didaftarkan fidusianya maka berlakulah undang-undang fidusia di sana, itu bedanya mudah-mudahan paham.*****

 

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Posal Enggano Aksi Bersih Pesisir Bersama

    Posal Enggano Aksi Bersih Pesisir Bersama

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Enggano – Posal Enggano jajaran Lanal Bengkulu bersinergi dengan Forkopincam melaksanakan karya bakti bersih pantai untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Kegiatan berlangsung Jumat dengan rute dari Kantor Kecamatan Enggano menuju kawasan pantai Jalan Bumdes, Desa Apoho. Personel Posal dan unsur Forkopincam bergotong royong mengangkat sampah sepanjang jalur kegiatan hingga garis pantai. Aksi bersama […]

  • Lanal Sabang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir Bandang di Aceh Tengah

    Lanal Sabang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir Bandang di Aceh Tengah

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Sabang – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang bergerak cepat membantu warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (16/1/2026). Melalui Pos TNI AL (Posal) Meulaboh di bawah pimpinan Kapten Laut (P) Surya Darma, Lanal Sabang langsung menjangkau lokasi bencana. Sejak pagi, personel TNI AL mengangkut […]

  • TNI AL dan Unsur Maritim AS Uji Kesiapan Hadapi Darurat di Laut

    TNI AL dan Unsur Maritim AS Uji Kesiapan Hadapi Darurat di Laut

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Laut Jawa – TNI Angkatan Laut bersama US Navy dan US Coast Guard mengasah kesiapan menghadapi keadaan darurat melalui latihan pengenalan alat penyelamatan kapal. Latihan berlangsung di atas USCGC Emlen Tunnell-1145 yang beroperasi di perairan utara Laut Jawa, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Latgabma Super Garuda Shield (SGS) ke-V Tahun 2026. Prajurit […]

  • Cicilan Mobil Macet, Driver Online Dapat Ancaman: Ini Solusi Hukum dan Perlindungannya

    Cicilan Mobil Macet, Driver Online Dapat Ancaman: Ini Solusi Hukum dan Perlindungannya

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    YLBHGKI Cabang Kota Bekasi membuka layanan konsultasi gratis dan pendampingan hukum untuk masyarakat berpenghasilan rendah

  • Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarbaru

    Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarbaru

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banjarbaru – Tim Satgas Darat Karhutla Lanud Sjamsudin Noor kembali menyalurkan air bersih kepada warga yang terdampak kemarau di Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (30/9/2026). Penyaluran tersebut dilakukan ketika sebagian wilayah Banjarbaru menghadapi tekanan ketersediaan air akibat periode kemarau yang berlangsung panjang. Personel Lanud Sjamsudin Noor mendistribusikan air […]

  • Batalyon C Pelopor Satbrimob PMJ Amankan Ibadah Natal Nasional 2025 di Senayan

    Batalyon C Pelopor Satbrimob PMJ Amankan Ibadah Natal Nasional 2025 di Senayan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan pelaksanaan Ibadah Natal Nasional 2025 di Stadion Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sejak pagi, personel Brimob menyiapkan langkah pengamanan melalui kegiatan Tactical Wall Game (TWG) yang Wakapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Budi Prasetya, S.I.K., M.Si. pimpin langsung. Setelah itu, seluruh unsur pengamanan […]

expand_less