Dijanjikan Gaji Rp9 Juta, Tiga Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban TPPO
TANGERANG SELATAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan melakukan pendampingan dan rehabilitasi terhadap tiga remaja perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tertipu tawaran pekerjaan...

TANGERANG SELATAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan melakukan pendampingan dan rehabilitasi terhadap tiga remaja perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tertipu tawaran pekerjaan di Bali.
Ketiganya, RM (17), ST (17), dan TS (18), telah dipulangkan ke Tangerang Selatan dan kini menjalani pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik, mental, serta psikososial mereka.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Tangerang Selatan, Carsono, mengatakan ketiga korban mendapat pendampingan dari pekerja sosial dan psikolog sejak kembali ke daerah asal pada Kamis (13/8/2026).
Pemerintah daerah, kata dia, menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas.
“Saat ini, ketiga remaja tersebut telah berada dalam pendampingan penuh oleh pekerja sosial dan psikolog dari Dinsos Kota Tangerang Selatan. Fokus utama kami adalah pemulihan kondisi fisik, mental, dan psikososial para korban,” ujar Carsono saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika ketiga remaja mendapat tawaran pekerjaan di Bali dengan iming-iming penghasilan hingga Rp9 juta per bulan.
Tawaran itu kemudian diduga menjadi pintu masuk bagi pihak yang membawa mereka ke dalam situasi eksploitasi.
Berdasarkan keterangan Dinsos Jawa Timur, yang sebelumnya menangani proses pemulangan sebelum korban diserahkan kepada Dinsos Kota Tangerang Selatan, ketiga remaja tersebut diduga dipaksa bekerja di bawah kendali seorang muncikari.
Para korban disebut diwajibkan melayani sejumlah tamu dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut berlangsung sekitar dua hari sebelum aparat melakukan penggerebekan dan menemukan ketiganya.
Dalam proses tersebut, para korban juga disebut sempat mendapat intimidasi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada polisi.
Namun, mereka tetap memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif sehingga membantu proses penanganan dan pemulangan.
Meski demikian, informasi mengenai pihak yang diduga merekrut, membawa, dan mengeksploitasi korban masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Identitas para korban juga perlu dilindungi mengingat dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Pendidikan dan Pemulihan Menjadi Prioritas
Selain memastikan pemulihan psikologis, Dinsos Kota Tangerang Selatan juga berupaya memastikan hak pendidikan ketiga remaja tersebut tetap terpenuhi. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak terkait menyusul keinginan para korban untuk kembali bersekolah dan menjalani kehidupan seperti sebelum mengalami peristiwa tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memfasilitasi hak pendidikan mereka dan memastikan mereka mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung,” kata Carsono.
Pendampingan terhadap korban TPPO tidak berhenti pada proses pemulangan. Pemulihan psikologis, reintegrasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, serta perlindungan dari kemungkinan kembali menjadi sasaran eksploitasi menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi.
Kasus ini sekaligus menunjukkan risiko yang dapat muncul dari tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi, terutama bagi pencari kerja muda yang belum memiliki pengalaman. Perekrutan melalui media sosial maupun jaringan informal dapat menjadi celah bagi pelaku untuk menyamarkan praktik perdagangan orang sebagai kesempatan kerja.
Karena itu, masyarakat perlu memeriksa identitas perusahaan atau pemberi kerja, alamat tempat kerja, jenis pekerjaan, kontrak, besaran upah, serta mekanisme keberangkatan sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar daerah. Tawaran yang meminta calon pekerja berangkat secara mendadak tanpa informasi pekerjaan yang jelas patut diwaspadai.
Di sisi lain, penanganan kasus TPPO membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta masyarakat. Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat juga penting untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Hingga Rabu (19/8/2026), Dinsos Kota Tangerang Selatan masih menjalankan pendampingan terhadap ketiga remaja tersebut. Pemerintah daerah memastikan proses rehabilitasi tetap berjalan sembari mendukung pemenuhan hak-hak korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan tidak cukup dilakukan setelah korban ditemukan. Pencegahan, pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, edukasi mengenai modus TPPO, serta penegakan hukum terhadap pelaku merupakan rangkaian yang harus berjalan bersamaan.











