Rekam Wajah Orang Sembarangan, Ini Risiko Hukum yang Bisa Menjerat
JAKARTA – Kebiasaan merekam wajah orang lain kemudian mengunggahnya ke media sosial tanpa mempertimbangkan hak privasi dapat menimbulkan persoalan hukum. Di tengah budaya digital yang mendorong setiap peristiwa menjadi konten,...

JAKARTA – Kebiasaan merekam wajah orang lain kemudian mengunggahnya ke media sosial tanpa mempertimbangkan hak privasi dapat menimbulkan persoalan hukum. Di tengah budaya digital yang mendorong setiap peristiwa menjadi konten, masyarakat perlu memahami bahwa ruang publik bukan berarti seluruh aktivitas dan identitas seseorang bebas direkam, diproses, lalu disebarluaskan tanpa batas.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika rekaman tidak sekadar mendokumentasikan suasana umum, tetapi secara sengaja menjadikan seseorang sebagai objek utama. Risiko hukumnya juga dapat meningkat apabila rekaman tersebut disertai identitas, informasi pribadi, tuduhan, penghinaan, atau narasi yang merugikan orang yang direkam.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur hak subjek data, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, hingga ketentuan pidana. UU tersebut membedakan data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data biometrik termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik.
Karena itu, tindakan merekam dan menyebarkan gambar seseorang tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya lokasi publik. Konteks penggunaan, tujuan pemrosesan, identifikasi terhadap orang yang bersangkutan, serta dasar hukum pemrosesan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu tindakan berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
Prinsip tersebut menjadi relevan ketika seseorang merekam individu tertentu secara sengaja, kemudian menyebarkan rekaman tersebut kepada publik untuk memperoleh keuntungan, mempermalukan, mengekspos, atau membangun narasi tertentu mengenai orang yang direkam.
Di media sosial, persoalan sering kali menjadi lebih rumit karena sebuah video dapat menyebar dalam hitungan menit. Rekaman yang awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi dapat dipotong, diberi keterangan, kemudian dibagikan ulang oleh pengguna lain. Akibatnya, seseorang yang semula hanya terekam dalam sebuah peristiwa dapat kehilangan kendali atas bagaimana gambar dirinya digunakan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan privasi digital tidak cukup diselesaikan dengan alasan sederhana bahwa seseorang berada di tempat umum. Masyarakat tetap perlu membedakan antara dokumentasi suasana secara umum dan tindakan menjadikan seseorang sebagai objek utama konten.
UU PDP Mengatur Larangan dan Ancaman Pidana
UU PDP memuat larangan terhadap perolehan, pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum dalam kondisi tertentu. Ketentuan pidananya terdapat antara lain dalam Pasal 67.
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
UU PDP juga mengatur ancaman pidana terhadap tindakan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ancaman maksimalnya mencapai empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Sementara penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang dapat dikenai pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterjemahkan secara serampangan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh aktivitas fotografi atau perekaman di ruang publik. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap unsur perbuatan, niat, cara memperoleh atau menggunakan data, akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Risiko lain dapat muncul ketika sebuah rekaman disertai tuduhan atau pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan Pasal 27A mengatur mengenai pendistribusian atau transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Penerapan pasal tersebut juga harus memperhatikan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat terhadap sejumlah frasa dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Dengan demikian, persoalan hukum dalam sebuah unggahan tidak berhenti pada keberadaan foto atau video. Narasi yang menyertai konten, tujuan penyebaran, identitas pihak yang menjadi objek, serta dampak terhadap orang tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menilai persoalannya.
Masyarakat sebaiknya tidak menjadikan viralitas sebagai alasan untuk mengabaikan hak orang lain. Sebelum mengunggah video yang menampilkan individu secara jelas, pengguna media sosial perlu mempertimbangkan apakah orang tersebut memang perlu ditampilkan, apakah identitasnya harus terlihat, dan apakah terdapat kepentingan publik yang nyata.
Dalam konteks jurnalistik, pertimbangannya juga tidak sesederhana soal izin. Pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi tetap wajib mempertimbangkan kepentingan publik, akurasi, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap privasi dan martabat seseorang sesuai konteks pemberitaan.
Bagi masyarakat umum, langkah paling aman adalah tidak menjadikan wajah seseorang sebagai konten utama tanpa alasan yang jelas. Jika rekaman diperlukan untuk kepentingan dokumentasi, bukti suatu peristiwa, atau kepentingan publik, pengguna tetap perlu memperhatikan cara memperoleh, menyimpan, dan menyebarkan rekaman tersebut.
Era digital membuat setiap orang memiliki kemampuan seperti sebuah ruang redaksi kecil. Kamera ponsel dapat merekam peristiwa, sedangkan tombol unggah dapat menyebarkannya kepada jutaan orang. Kemampuan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab.
Kebebasan merekam dan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan hak orang lain. Semakin mudah sebuah konten menyebar, semakin besar pula kewajiban pengunggah untuk memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak semestinya.
Pada akhirnya, persoalan perekaman wajah di ruang publik harus ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap rekaman otomatis menjadi tindak pidana, tetapi tindakan merekam, menggunakan, dan menyebarkan data pribadi secara melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, kehati-hatian sebelum menekan tombol rekam dan unggah menjadi bagian penting dari etika sekaligus tanggung jawab dalam ruang digital.















