Satlap Tricakti Jelaskan Status 53 Ton Pasir Timah Belitung
Pangkalpinang, 6 Agustus 2026 – Asisten Intelijen Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi Firmansyah menjelaskan status 53 ton pasir timah yang berada di sebuah rumah kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Penjelasan...

Pangkalpinang, 6 Agustus 2026 – Asisten Intelijen Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi Firmansyah menjelaskan status 53 ton pasir timah yang berada di sebuah rumah kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait penanganan material timah oleh aparat kepolisian.
Rudi menyebut Satlap Tricakti telah mendata material tersebut sebagai milik mitra PT Timah yang masuk dalam pengawasan tata kelola timah.
Menurutnya, Satlap menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan maupun aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait penanganan material tersebut.
Satlap Tegaskan Mekanisme Pendataan Material
Rudi menjelaskan Satlap Tricakti melakukan pendataan terhadap material milik mitra PT Timah sebagai bagian dari pengawasan.
Setelah mencatat jumlah material, petugas melakukan pengecekan berkala untuk memastikan kesesuaian data di lapangan.
“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujar Kolonel Inf Rudi Firmansyah.
Selain itu, Rudi menyampaikan sejumlah mitra PT Timah menyimpan material di gudang maupun rumah pribadi karena keterbatasan kapasitas gudang yang tersedia.
Menurutnya, para mitra tetap menjalankan mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti terkait lokasi dan jumlah material.
Dengan mekanisme tersebut, Satlap dapat memantau keberadaan material yang tercatat dalam sistem pengawasan.
Selanjutnya, Satlap Tricakti juga menyampaikan informasi mengenai status material tersebut kepada Kapolres Belitung.
Rudi mengatakan pihaknya menjelaskan bahwa material tersebut telah masuk pendataan dan berada dalam pengawasan Satlap.
Namun, kemudian aparat Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengambil langkah pengamanan terhadap material tersebut.
Menurut Rudi, kondisi tersebut memunculkan perbedaan pemahaman mengenai status material di lapangan.
Hormati Proses Hukum Berjalan
Rudi menilai perbedaan tersebut lebih berkaitan dengan koordinasi antarlembaga.
“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.
Meski demikian, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum.
Ia menyatakan aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” ujarnya.
Menurut Rudi, keberadaan material di lokasi penyimpanan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Ia menegaskan dugaan penyelundupan maupun pelanggaran lainnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan fakta hukum.
Dorong Koordinasi Antarlembaga
Rudi menambahkan Satlap Tricakti bersama PT Timah terus memperbaiki tata kelola penyimpanan material mitra.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan kapasitas gudang agar material yang telah terdata dapat dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi.
Lebih lanjut, ia menyebut kerja sama penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja CV Heiro Jaya Persada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Rudi berharap seluruh pihak memperkuat koordinasi agar tidak muncul perbedaan persepsi dalam penanganan perkara.
Sementara itu, status hukum 53 ton pasir timah yang telah diamankan masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya mengacu pada hasil pemeriksaan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui klarifikasi tersebut, Satlap Tricakti berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pengawasan material timah serta penanganan hukum yang sedang berjalan.












