Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyebaran Hoaks Jelang HUT Ke-81 RI
Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial yang diduga memprovokasi masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia....

Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial yang diduga memprovokasi masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah mengembangkan hasil patroli siber dan penyelidikan digital pada Selasa (4/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika personel Direktorat Reserse Siber menemukan unggahan media sosial yang memuat ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.
Penyidik kemudian menelusuri keaslian informasi tersebut melalui analisis digital, pemeriksaan jejak elektronik, serta identifikasi akun yang mengunggah konten.
Hasil pendalaman menunjukkan narasi dalam unggahan itu tidak memiliki dasar fakta serta berpotensi memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan patroli siber menjadi langkah awal pengungkapan perkara tersebut.
“Kami menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah pendalaman, informasi itu tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Bagoes.
Selanjutnya, penyidik mengidentifikasi pemilik akun melalui penelusuran jejak digital yang mengarah kepada DM di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Siber kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mengamankan terduga pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Petugas mengamankan DM di kediamannya tanpa mengganggu situasi keamanan lingkungan sekitar.
Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui kepemilikan akun media sosial yang menjadi objek penyelidikan penyidik.
Penyelidikan Berlanjut, Barang Bukti Diamankan
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti meliputi satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik atau e-mail.
Penyidik akan mendalami seluruh barang bukti digital untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan memastikan konstruksi perkara.
Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik yang telah diamankan.
Langkah tersebut bertujuan memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik mempersangkakan DM melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik menerapkan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut oleh Direktorat Reserse Siber.
Menurut Budi, penyidik membawa DM beserta seluruh barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan mengedepankan verifikasi informasi sebelum membagikannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” kata Budi.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan dugaan penyebaran hoaks kepada kepolisian agar petugas dapat melakukan penanganan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan patroli siber akan terus berlangsung sebagai langkah preventif untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, serta terbebas dari penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.









