ASN BMBK Lampung Ditemukan Meninggal di Kos, Diduga Sudah Tiga Hari
Lampung – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Sabto Wibowo (52), ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Urip...

Lampung – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Sabto Wibowo (52), ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, Minggu (2/8/2026) petang.
Polisi menduga korban telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan, sementara penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan, membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit.
Namun, kepolisian menegaskan penyebab pasti kematian belum dapat disimpulkan.
“Belum diketahui apa penyebab meninggalnya SW, namun dari kondisi dan keterangan beberapa saksi, dugaan sementara karena sakit,” ujar Kompol HD Pandiangan saat ditemui di Bandarlampung, Minggu malam.
Peristiwa itu terungkap setelah warga sekitar mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar kos yang ditempati korban seorang diri.
Karena aroma menyengat semakin kuat, warga kemudian berupaya mencari sumber bau dan mendapati asalnya dari kamar korban.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan informasi kepada Bhabinkamtibmas Polsek Sukarame.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sukarame bersama Tim Identifikasi (Inafis) Polresta Bandarlampung segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta proses identifikasi terhadap korban.
“Kami bersama anggota datang ke lokasi, kemudian menghubungi petugas Inafis Polresta Bandarlampung untuk melakukan identifikasi,” kata Kompol HD Pandiangan.
Saat petugas memasuki kamar kos, korban ditemukan dalam kondisi telah membusuk dan tergeletak terlentang di atas sofa.
Berdasarkan kondisi jenazah, polisi memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar tiga hari sebelum ditemukan.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek, Bandarlampung, untuk menjalani visum luar sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Meski demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan guna memastikan kronologi serta penyebab kematian korban berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Rekan Kerja Sebut Korban Sempat Mengeluh Sakit
Berdasarkan keterangan rekan kerja dan warga sekitar, Sabto Wibowo diketahui tinggal seorang diri di kamar kos tersebut.
Korban merupakan warga Jalan Prajurit II, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Salah seorang rekan kerja korban, Nano, mengungkapkan bahwa dirinya terakhir kali bertemu dengan Sabto pada Kamis (30/7/2026), sepulang menjalankan perjalanan dinas ke Kelumbayan, Kabupaten Pesawaran.
Menurut Nano, beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Senin (27/7/2026), korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Meski demikian, Sabto tetap menjalankan aktivitas dan tugas kedinasannya seperti biasa.
Usai kembali dari perjalanan dinas, korban diketahui sempat singgah di rumah Nano hingga selepas waktu Magrib.
Setelah itu, korban pulang ke kamar kosnya dan tidak lagi terlihat maupun diketahui keberadaannya oleh rekan-rekan kerja maupun warga sekitar.
Baru pada Minggu petang, warga mencurigai bau busuk yang berasal dari kamar korban hingga akhirnya jasad Sabto ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Dalam proses olah TKP, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang milik korban.
Di antaranya dompet berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu, kartu tanda penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dua unit telepon genggam berbasis Android, satu unit laptop, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BE 5417 YE.
Keberadaan seluruh barang berharga tersebut menjadi bagian dari proses inventarisasi penyidik.
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, tidak terdapat keterangan yang mengindikasikan adanya kehilangan barang milik korban.
Kompol HD Pandiangan juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah dihubungi dan datang untuk mengetahui kondisi korban.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, keluarga memutuskan tidak menghendaki dilakukan autopsi.
“Kami sudah menghubungi pihak keluarga. Keluarga menyatakan tidak berkenan dilakukan autopsi dan hanya bersedia dilakukan visum luar,” ujar HD Pandiangan.
Kepolisian menghormati keputusan keluarga tersebut dan memastikan proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan sementara penyebab kematian masih mengacu pada hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada faktor kesehatan.
Polisi menyatakan akan tetap melengkapi penyelidikan berdasarkan hasil identifikasi, visum luar, serta keterangan para saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dipastikan secara objektif dan faktual.**/inilampung.com











