Wali Kota Bekasi Pastikan Lima Oknum Dishub Terduga Pungli Dipecat

BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk di Pos...

Wali Kota Bekasi Pastikan Lima Oknum Dishub Terduga Pungli Dipecat – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk di Pos Poncol, Bekasi Timur, akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan.

Pemerintah Kota Bekasi mengaku telah memerintahkan proses investigasi internal dan penjatuhan sanksi administratif terhadap para terduga pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Tri Adhianto menyusul mencuatnya dugaan pemerasan terhadap seorang sopir truk yang mengaku dimintai uang sebesar Rp1,7 juta oleh sejumlah oknum petugas Dishub.

Kasus itu menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pungli beredar luas dan memicu desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap aparatur yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Saya langsung menindaklanjutinya dengan Kepala Dinas Perhubungan agar kasus tersebut diselidiki dan ditindak. Para pelakunya sudah diproses untuk pemecatan,” ujar Tri Adhianto saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Tri, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pungli maupun bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Ia menegaskan seluruh aparatur sipil negara maupun petugas pemerintah wajib menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi integritas.

Kasus ini, kata Tri, langsung mendapat perhatian setelah laporan dugaan pungli diterima.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah diperintahkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lima oknum yang diduga terlibat untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam proses penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  DPRD Kabupaten Bekasi Tunda Bahas Raperda Pariwisata, Pasal 47 Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap keputusan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme disiplin kepegawaian yang berlaku agar tetap menjunjung asas keadilan serta kepastian hukum.

Dugaan pungli terhadap sopir angkutan barang dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar aturan disiplin aparatur, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas distribusi barang serta menciptakan citra buruk terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Praktik pungutan liar selama ini menjadi salah satu persoalan yang terus mendapat perhatian pemerintah karena dinilai merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam konteks transportasi barang, tindakan tersebut dapat menambah biaya operasional angkutan dan berpotensi memengaruhi rantai distribusi logistik.

Pemkot Bekasi Perkuat Pengawasan Petugas Lapangan

Tri Adhianto menegaskan penindakan terhadap oknum yang diduga melakukan pungli merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Menurutnya, reformasi birokrasi harus diwujudkan melalui tindakan nyata terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan.

“Kami akan melakukan penindakan tegas sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memproses sanksi terhadap para terduga pelaku, Pemerintah Kota Bekasi juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan terhadap petugas yang bertugas di lapangan.

Pengawasan akan dilakukan secara lebih intensif guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Kasus dugaan pungli di Pos Poncol Bekasi Timur juga menjadi pengingat bahwa pengawasan internal harus berjalan efektif.

Pilihan Editor :  Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kranji, Diduga Meninggal Sepekan

Evaluasi terhadap mekanisme pengawasan maupun pembinaan terhadap petugas lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kota Bekasi berharap proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara objektif sehingga menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Di sisi lain, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap lima oknum Dishub Kota Bekasi masih berlangsung.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik sesuai hasil pemeriksaan resmi dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, status para terduga masih dalam proses pemeriksaan internal hingga terdapat keputusan yang berkekuatan administratif.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *