Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Momong ke Inspektorat
Kami meminta pemerintah daerah dan APH melakukan audit dan turun langsung agar penggunaan Dana Desa dapat diperiksa secara transparan

Nias Selatan – Puluhan warga Desa Memong, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Memong, Anugrah Buulolo.
Laporan tersebut dituangkan dalam surat pengaduan masyarakat tertanggal 10 Juni 2026 yang telah ditandatangani sekitar 86 kepala keluarga (KK) dan disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk aparat pengawasan dan penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat serta dokumen pengaduan, warga mempertanyakan sejumlah program yang diduga tidak terlaksana atau tidak sesuai dengan perencanaan dalam dokumen pembangunan desa pada beberapa tahun anggaran, khususnya 2020, 2021, dan 2023.
Dalam surat pengaduan tersebut, warga menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Salah satu yang disorot adalah pengadaan sebuah speedboat yang disebut menggunakan anggaran Dana Desa, namun menurut warga hingga kini tidak pernah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan diduga berada dalam penguasaan pribadi kepala desa.
Selain itu, warga juga mempertanyakan realisasi pembangunan sejumlah program fisik dan pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan.
Beberapa di antaranya meliputi pembangunan gedung gereja yang dalam dokumen perencanaan disebut sebagai pembangunan satu unit gedung, namun menurut warga di lapangan hanya dilakukan renovasi terbatas.
Warga juga menyoroti pembangunan rumah adat yang disebut telah dianggarkan namun belum terealisasi hingga saat ini.
Keluhan serupa disampaikan terkait program pemberdayaan dan bantuan sosial desa, termasuk dana kegiatan PKK, dana pembinaan remaja, bantuan pemberdayaan peternakan, serta pembangunan tiga unit rumah tidak layak huni yang menurut warga belum terlaksana.
Tak hanya itu, pembangunan kantor Desa Memong juga menjadi perhatian masyarakat.
Warga menilai proyek tersebut belum selesai meskipun telah dianggarkan dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi bangunan kantor desa saat ini turut dilampirkan dalam dokumen pengaduan sebagai bahan pendukung laporan masyarakat.
Sejumlah warga berharap laporan yang mereka sampaikan dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Memong.
“Kami meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit serta turun langsung ke lapangan agar seluruh penggunaan Dana Desa dapat diperiksa secara transparan dan objektif,” kata salah satu warga yang tercantum dalam dokumen pengaduan.
Masyarakat juga meminta perhatian dari Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Polres Nias Selatan, serta anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kepulauan untuk mengawal proses pemeriksaan tersebut.
Inspektorat Sebut Pengaduan Akan Diproses Sesuai Mekanisme
Menindaklanjuti laporan warga, Irban IV Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Yenni Sarumaha, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Memong.
“Pengaduan masyarakat tersebut telah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” ujar Yenni kepada wartawan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Memong, Anugrah Buulolo, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan memastikan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan ataupun putusan resmi dari aparat pengawas maupun penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil audit, klarifikasi, dan proses pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Pemeriksaan yang objektif dan transparan dinilai penting untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Nias Selatan.**/Yamu









