Ruislag Aset Desa Mekarwangi Disorot, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mengemuka
Bekasi, 27 Agustus 2025 – Proses ruislag aset tanah Desa Mekarwangi menuai sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam tukar guling. Pemerintah Desa Mekarwangi dan pihak BeFa telah menandatangani kesepakatan,...

Bekasi, 27 Agustus 2025 – Proses ruislag aset tanah Desa Mekarwangi menuai sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam tukar guling.
Pemerintah Desa Mekarwangi dan pihak BeFa telah menandatangani kesepakatan, namun realisasi kewajiban pengganti belum sepenuhnya terpenuhi.
Kepala Desa Mekarwangi, Subur Rusnadi, mengakui masih menyelesaikan kekurangan dari pihak BeFa terkait tanah pengganti.
“Saya masih mengurus kekurangan, baru diberikan tanah pengganti sekitar 225 meter,” ujar Subur.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik karena pengelolaan aset desa wajib mengikuti aturan ketat dan transparan.
Aktivis Lembaga Investigasi Negara, Ependi, menilai proses tersebut berpotensi cacat hukum dan melanggar regulasi.
Ia menyebut adanya indikasi pengabaian tahapan penting dalam mekanisme ruislag aset desa.
“Proses ini berpotensi melawan aturan dan harus ditindak tegas,” tegas Ependi.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka.
Ependi merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pengelolaan ruislag aset desa.
Tahapan Krusial Diduga Tidak Dipenuhi
Ependi menjelaskan bahwa ruislag harus diawali Musyawarah Desa sebagai bentuk persetujuan masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah desa wajib melibatkan lembaga appraisal independen untuk menilai kelayakan aset pengganti.
Kemudian, proses tersebut harus memperoleh persetujuan dari Bupati dan Gubernur sebelum pelaksanaan.
Namun, ia menduga hasil Musdes tidak dilampirkan dalam dokumen pengajuan kepada pemerintah daerah.
Ia juga menduga tidak adanya penilaian independen terhadap nilai dan kualitas aset pengganti.
“Jika benar, maka ruislag ini patut diduga cacat prosedur,” ujarnya.
Ia mempertanyakan pihak yang memperoleh keuntungan dari proses yang dinilai tidak transparan tersebut.
Ependi menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus mengutamakan kepentingan publik dan akuntabilitas.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Ia merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 terkait kewajiban penggantian kerugian negara.
Selain itu, ia menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Tipikor jika ditemukan penyalahgunaan wewenang.
Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Ependi menyatakan lembaganya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia menegaskan kesiapan membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung apabila penanganan tidak berjalan serius.
“Aset desa milik rakyat, sehingga setiap pengalihan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset desa di seluruh daerah.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.









