Tiga RW di Jati Melati Tolak Dana Hibah, Lurah Tegaskan Bukan Karena Tidak Diberikan
Bekasi – Lurah Jati Melati, Kosasih, S.E., menegaskan bahwa penolakan Dana Hibah oleh RW 01, RW 09, dan RW 013 tidak berkaitan dengan tidak diberikannya anggaran. Sebaliknya, keputusan tersebut muncul karena pengurus wilayah menilai waktu pencairan dana terlalu cepat dan belum siap secara pengelolaan, Selasa, 23/12/2025.
Kelurahan Jati Melati membawahi 15 RW, dan hingga kini hanya tiga RW yang secara resmi menyatakan ketidaksiapan menerima Dana Hibah. Para ketua RW bersama jajaran RT menyampaikan sikap tersebut secara langsung kepada pihak kelurahan.
Kosasih menjelaskan bahwa ketiga RW tersebut mengkhawatirkan kemampuan mereka dalam mengelola anggaran, khususnya pada aspek administrasi dan pertanggungjawaban. Untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari, mereka memilih menunda penerimaan bantuan.
“Dana hibah tersedia dan siap disalurkan. Namun, ada RW yang merasa belum siap dalam pengelolaannya,” tegas Kosasih.

Lebih lanjut, Kosasih menyampaikan bahwa pihak kelurahan bersama camat telah memberikan penjelasan secara rinci. Mereka memaparkan mekanisme pencairan, tata cara penggunaan anggaran, hingga sistem pelaporan Dana Hibah. Meski demikian, ketiga RW tetap bertahan pada keputusan awal.
Kosasih juga membantah berbagai informasi simpang siur yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Jati Melati tidak pernah menghambat atau menahan penyaluran Dana Hibah kepada warga.
“Keputusan ini murni berasal dari RW yang bersangkutan. Kami menghormati sikap tersebut dan tetap siap mendampingi jika mereka memutuskan untuk menerima dana di kemudian hari,” ujarnya.
Pemerintah Kelurahan Jati Melati memastikan penyaluran Dana Hibah tetap berjalan bagi RW lain yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.







