PSP LAW FIRM Soroti Maraknya Sengketa Kredit Macet dan Intimidasi DC
Hukum – Permasalahan kredit macet, sengketa pembiayaan kendaraan bermotor, serta praktik penagihan yang disertai intimidasi masih menjadi isu yang banyak dialami masyarakat di berbagai daerah.
Minimnya pemahaman hukum membuat sebagian debitur berada pada posisi rentan ketika menghadapi tekanan penagihan, khususnya dari pihak jasa penagih atau debt collector.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PSP LAW FIRM menilai bahwa persoalan kredit bermasalah tidak dapat dipandang semata sebagai urusan keuangan.
Dalam praktiknya, banyak kasus berkembang menjadi sengketa hukum yang berpotensi melanggar hak asasi dan perlindungan hukum masyarakat.
“Masih banyak masyarakat yang menganggap tunggakan cicilan sebagai kesalahan mutlak debitur, padahal dalam hukum perdata terdapat mekanisme penyelesaian yang harus dijalankan secara sah dan beradab,” ucap salah satu pengacara pada PSP LAW FIRM dalam keterangannya.
PSP LAW FIRM menegaskan bahwa kredit macet atau tunggakan cicilan pada dasarnya merupakan persoalan perdata.
Debitur tetap memiliki hak hukum yang wajib dihormati oleh pihak pembiayaan maupun pihak penagih.
Namun di lapangan, tidak sedikit debitur yang menghadapi tekanan berlebihan, mulai dari ancaman, intimidasi, hingga penarikan kendaraan secara paksa.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum jika dilakukan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif. Setiap tindakan harus tunduk pada aturan hukum,” tegas nya.
Sengketa Kredit Macet Mobil Leasing
Kasus kredit macet mobil leasing menjadi salah satu persoalan yang paling sering dilaporkan masyarakat.
Dalam sejumlah kasus, kendaraan ditarik secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas, bahkan dilakukan di ruang publik.
PSP LAW FIRM mengingatkan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Apabila proses tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pendampingan advokat dinilai penting untuk memastikan hak debitur tetap terlindungi dan penyelesaian sengketa berjalan sesuai prosedur.
Praktik intimidasi oleh debt collector masih menjadi keluhan utama masyarakat.
Ancaman verbal, tekanan psikologis, hingga tindakan penarikan paksa kendaraan dinilai menciptakan rasa tidak aman.
Menurut PSP LAW FIRM, debt collector tidak memiliki kewenangan absolut.
Tindakan penagihan yang melanggar hukum, terlebih disertai kekerasan atau ancaman, dapat berimplikasi pidana.
“Dalam negara hukum, tidak boleh ada penyelesaian masalah melalui cara-cara pemaksaan,” ujar perwakilan PSP LAW FIRM.
Selain kredit macet, modus oper kredit mobil juga menjadi sumber sengketa hukum yang kerap terjadi.
Banyak masyarakat tergiur tawaran oper kredit tanpa proses resmi dan tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan.
Akibatnya, ketika terjadi tunggakan atau penyalahgunaan kendaraan, debitur awal tetap menanggung konsekuensi hukum.
Tidak jarang kasus ini berkembang menjadi dugaan penipuan atau penggelapan.
PSP LAW FIRM menilai rendahnya literasi hukum menjadi faktor utama masyarakat mudah terjebak dalam praktik tersebut.
Kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor juga masih sering terjadi, baik melalui pengalihan kendaraan tanpa izin maupun penguasaan kendaraan secara melawan hukum.
Korban sering kali mengalami kesulitan dalam menentukan langkah hukum, terutama dalam proses pelaporan dan pembuktian.
Pendampingan hukum dibutuhkan agar hak korban dapat diperjuangkan secara optimal.
Pentingnya Pendampingan Hukum Sejak Dini
PSP LAW FIRM mengingatkan masyarakat agar tidak menunda mencari bantuan hukum.
Keterlambatan mengambil langkah hukum dapat memperlemah posisi dan memperpanjang konflik.
Pendampingan sejak awal memungkinkan analisis hukum yang objektif, pencegahan tindakan sepihak, serta penyusunan strategi penyelesaian yang tepat, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Prinsip “Fiat Justitia Ruat Caelum” menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan melalui cara yang sah dan bermartabat.
Sebagai kantor advokat dan konsultan hukum, PSP LAW FIRM berkomitmen memberikan pendampingan hukum profesional dengan pendekatan yang tegas, berimbang, dan humanis.
PSP LAW FIRM menangani berbagai perkara, antara lain:
- Kredit macet dan tunggakan cicilan
- Sengketa pembiayaan dan leasing kendaraan
- Modus oper kredit mobil
- Kasus penipuan dan penggelapan
- Intimidasi dan penarikan paksa oleh debt collector
- Perkara perdata dan pidana lainnya
Setiap perkara ditangani secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi.
PSP LAW FIRM mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya.
Hukum hadir sebagai sarana perlindungan, bukan alat penekanan.
“Menghadapi persoalan hukum tidak seharusnya dilakukan sendirian. Pendampingan yang tepat akan membantu masyarakat memperoleh keadilan secara proporsional,” tutur praktisi hukum pada PSP LAW FIRM.
Berita terkait :
Menghadapi Masalah Hukum Kredit, Leasing, dan Intimidasi Penagihan
Solusi Kredit Macet hingga Intimidasi Debt Collector







