LSM GMBI Desak DLH Publikasikan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Dapur MBG
Oleh: Supriyatno
Ketua KSM GMBI Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi
Opini – Suara publik kembali menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Dapur MBG milik Yayasan Al Barkah Cipta Insani yang beroperasi di dalam kawasan pabrik PT Biru Makmur Abadi (BMA), Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Namun perhatian utama saat ini bukan semata pada dugaan pencemarannya, melainkan pada lambannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi merilis hasil laboratorium yang sangat dinantikan warga.
Sebagai Ketua KSM GMBI Kecamatan Rawa Lumbu, saya menilai ketidakjelasan informasi ini menjadi masalah serius yang menyentuh kepentingan publik.
Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan DLH merupakan unsur penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah benar terjadi pencemaran,
seberapa besar dampaknya, dan siapa yang harus bertanggung jawab? Sayangnya, hingga kini publik belum menerima jawaban tersebut.
Keterlambatan publikasi hasil uji laboratorium bukan hanya soal teknis birokrasi.
Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui kondisi lingkungan tempat mereka hidup. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak wajib dipublikasikan secara cepat, tepat, dan dapat diakses masyarakat.
DLH seharusnya memahami bahwa transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum.
Masyarakat Kecamatan Rawa Lumbu, terutama yang tinggal di sekitar lokasi pabrik PT BMA, berhak mendapatkan kepastian mengenai potensi ancaman terhadap kesehatan, udara, dan lingkungan mereka.
Ketidakpastian ini memicu keresahan.
Masyarakat mempertanyakan mengapa hasil uji laboratorium belum juga dirilis, padahal proses pengambilan sampel telah dilakukan.
Ini menunjukkan ada celah komunikasi publik yang harus dibenahi.
Mengapa hasil tersebut penting? Karena tanpa data ilmiah dari lembaga resmi, semua pihak terjebak pada spekulasi.
Dugaan pencemaran tidak bisa ditangani melalui asumsi.
Pemerintah perlu berbicara melalui data, sementara masyarakat membutuhkan dasar objektif untuk menilai situasi secara rasional.
Transparansi hasil lab juga mendorong akuntabilitas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan memastikan langkah penindakan berjalan tepat sasaran.
Kami di GMBI Rawa Lumbu menegaskan bahwa publikasi hasil uji laboratorium merupakan langkah krusial untuk menegakkan keadilan lingkungan.
DLH harus membuka informasi tersebut tanpa penundaan.
Jika ada masalah teknis atau administratif, DLH wajib menjelaskan prosesnya kepada masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang dugaan pencemaran di kawasan PT BMA, tetapi tentang bagaimana negara hadir melalui pemerintah daerah untuk memberikan kepastian, kejujuran, dan perlindungan bagi warga.
Transparansi adalah pondasi kepercayaan publik.
Dan kepercayaan itu hanya dapat dibangun ketika informasi disampaikan terbuka, lengkap, dan tepat waktu.
Masyarakat menunggu. Sudah saatnya DLH menjawab.**/Red
Berita sebelumnya : Soal Dapur MBG dalam Area Pabrik, PT BMA: Itu Kewenangan BGN Pusat







