Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur

Purwakarta – Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Komplek Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Selasa (12/08/2025)
Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga korban, berhasil ditangkap. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Jumat (15/08/2025)
Dari hasil penyelidikan, AM telah bekerja setahun di rumah korban. Peristiwa tragis itu dipicu pertengkaran saat pelaku menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu, namun tidak ditanggapi korban, Kesal, pelaku memukul kepala korban dengan palu hingga korban tak berdaya.
Usai kejadian, pelaku membuang barang bukti berupa ponsel korban di Jembatan Cinangka dan barang lain di drainase Danau Jatiluhur, Polisi mengamankan barang bukti berupa palu, kain taplak meja, dua ponsel, sepeda motor, serta barang lainnya.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati lantaran gaji tak dibayarkan, Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Purwakarta,” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Sumber : Humas Polda Jabar
