Opini

Jangan Coba Coba Ganggu PWI Bekasi Raya, Penunjukan Plt Langgar Kesepakatan Jakarta

Jangan Coba Coba Ganggu PWI Bekasi Raya, Penunjukan Plt Langgar Kesepakatan Jakarta – Foto Istimewa

KOTA BEKASI – Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengeluarkan pernyataan tegas menolak dan mengecam pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya yang diumumkan secara sepihak oleh pihak tertentu.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sah secara organisasi, melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, serta mencederai Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 oleh Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

“Saya tegaskan, jangan coba-coba ganggu PWI Bekasi Raya. Kami adalah hasil konferensi yang sah, satu-satunya forum tertinggi yang diatur dalam PD/PRT. Semua tindakan di luar itu, termasuk penunjukan Plt, adalah inkonstitusional dan tidak kami akui,” kata Ade Muksin, Kamis (29/5/2025).

Ia menekankan bahwa Kesepakatan Jakarta secara eksplisit menyebut seluruh pihak harus menahan diri dari mengeluarkan keputusan organisasi apapun, termasuk pengangkatan atau pemberhentian pengurus di semua tingkatan, sampai terlaksananya Kongres Persatuan yang akan di gelar paling lambat 30 Agustus 2025.

Dalam dokumen resmi itu juga disepakati bahwa:

“Semua keputusan PWI yang muncul karena konflik, baik dari pihak Hendry Ch Bangun maupun Zulmansyah Sekedang, termasuk pemecatan dan penunjukan pengurus, dibatalkan demi pemulihan kehormatan dan nama baik.”

Ade juga menyoroti bahwa tindakan sepihak seperti ini bukan hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga menunjukan kebodohannya karena dapat memicu perpecahan serius di tubuh PWI Jawa Barat.

“Sudah ada enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibekukan dan dipasang Plt secara sepihak. Ini jelas menunjukan betapa bodohnya yang menunjuk Plt, karena merusak tatanan organisasi dan menciptakan instabilitas yang tidak perlu,” ujarnya.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa tidak ada dasar dalam PD/PRT PWI yang membenarkan penunjukan Plt oleh PWI Pusat di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga :  Cerita Warga Sekitar Tower Roboh: Proyek Diduga Belum Rampung

“Abaikan saja. Ketua PWI Bekasi Raya yang sah adalah hasil konferensi, Ade Muksin. Belum pernah ada sejarahnya PWI Pusat menunjuk Plt untuk kabupaten/kota. Itu kewenangan PWI Provinsi, dan harus melalui konferensi juga,” tegas Zulmansyah.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menegaskan bahwa PWI Bekasi Raya di bawah kepemimpinan Ade Muksin adalah hasil konferensi yang sah dan tidak ada Plt.

“Ade Muksin yang sah karena hasil pemilihan. Tidak ada kaitannya dengan kabar-kabar soal Plt. Dan Bekasi Raya sudah punya kepengurusan definitif,” tegas Hilman.

Ade Muksin mengajak seluruh anggota PWI untuk tetap tenang, menjaga marwah organisasi, dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan inkonstitusional.

“Kami akan terus bekerja, menjaga solidaritas, dan membela marwah organisasi. Sekali lagi saya tegaskan: jangan coba-coba ganggu PWI Bekasi Raya,” tutupnya. (*)

Oleh : Ade Muksin, S.H.,
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Sinergi Ponpes dan Budaya Betawi, Bang Boim Dukung: Pondok Budaya di Ash Sholihin Al Abror

Selanjutnya

Jangan Lukai Demokrasi Organisasi, Frits Saikat: PWI Bekasi Raya Sudah Sah, Tidak Ada PLT

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia