Diberhentikan Oleh MBA, Pekerja di Green SM Airport Tuntut Hak Normatif

"Selain persoalan kontrak dan kompensasi, para pekerja juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penerapan sistem evaluasi kinerja"

Diberhentikan oleh MBA, Pekerja di Green SM Airport Tuntut Hak Normatif – Foto Istimewa
-AA+

Jakarta – Sejumlah pekerja vendor layanan taksi Green SM Airport di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi maupun pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja menduga pemberhentian tersebut tidak hanya melanggar hak normatif tenaga kerja, tetapi juga dipengaruhi praktik perlakuan tidak setara yang diduga terkait keberadaan “orang titipan” dalam sistem evaluasi kinerja.

Pekerja yang terdampak masing-masing berinisial DSP, EMS, DS, dan VA.

Mereka tercatat bekerja sebagai dispatcher yang bertugas membantu pengguna jasa mempermudah penggunaan layanan taksi sekaligus memperkenalkan brand perusahaan kepada penumpang di area bandara.

Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka secara administratif tercatat sebagai Mitra di PT Multi Bangun Abadi (PT MBA), yang menempatkan tenaga kerja untuk mendukung operasional layanan PT XanhSM Green and Smart Mobility Indonesia (GSM Indonesia) atau yang dikenal sebagai Green SM Airport.

DSP mengungkapkan dirinya mulai bekerja pada 12 September 2025 dan diberhentikan pada 28 Februari 2026.

Ia menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan sistem evaluasi kinerja yang diterapkan manajemen.

“Di awal peraturan disebutkan lima pekerja dengan peringkat terbawah akan di-cut. Namun karena adanya anak titipan dari organik, akhirnya hanya empat terbawah yang diberhentikan, meskipun yang bersangkutan juga masuk lima terbawah,” ujar DSP dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

DSP menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pekerja.

Sementara itu, pekerja lain berinisial EMS menyoroti persoalan masa kontrak kerja yang dinilai tidak jelas.

Ia menjelaskan kontrak kerja awalnya berakhir pada Desember 2025 dan menurut informasi yang diterima pekerja, kontrak tersebut seharusnya diperpanjang setiap tiga bulan.

Menurut EMS, jika mengikuti pola tersebut, masa kerja seharusnya diperpanjang hingga Maret 2026.

Namun pada kenyataannya, ia dan sejumlah rekannya justru diberhentikan pada Februari 2026 tanpa adanya surat perpanjangan kontrak kerja.

“Kontrak kami berakhir di Desember. Kalau diperpanjang tiga bulan, seharusnya dari Januari sampai Maret. Tapi kami sudah diberhentikan di Februari tanpa kompensasi dan tanpa THR,” kata EMS kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut merugikan pekerja karena hak-hak normatif yang seharusnya diterima pada akhir masa kerja tidak diberikan.

Para pekerja juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kompensasi atau penyelesaian administrasi setelah penghentian kerja tersebut.

“Kami berharap hak kami tetap diberikan, seperti kompensasi akhir kontrak dan THR, meskipun kami sudah tidak lagi bekerja,” ujar EMS.

Dugaan Perlakuan Tidak Setara

Selain persoalan kontrak dan kompensasi, para pekerja juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penerapan sistem evaluasi kinerja.

Mereka menyebut terdapat seorang pekerja lain berinisial DNDK yang juga masuk dalam kategori lima pekerja dengan performa terendah, namun tidak diberhentikan.

Menurut para pekerja, DNDK justru diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja oleh manajemen.

“Dia juga masuk lima terbawah, tapi malah diberikan waktu perbaikan oleh manajemen karena disebut sebagai orang titipan organik,” ujar salah satu pekerja kepada wartawan.

Istilah “titipan organik” yang dimaksud para pekerja merujuk pada dugaan adanya individu yang memiliki kedekatan dengan pihak internal perusahaan sehingga mendapatkan perlakuan berbeda dalam pengambilan keputusan manajemen.

Pilihan Editor :  Komandan dan Prajurit Lanal Bengkulu Semarakkan HUT ke-80 TNI dengan Upacara Khidmat

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi sistem evaluasi kinerja yang diterapkan dalam operasional layanan Green SM Airport.

Para pekerja menilai jika sistem penilaian kinerja diterapkan secara konsisten, maka keputusan penghentian kerja seharusnya dilakukan berdasarkan parameter yang sama terhadap seluruh pekerja.

Di sisi lain, para pekerja juga menyoroti pentingnya kejelasan hubungan kerja antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan vendor yang menempatkan tenaga kerja di lapangan.

Dalam praktik outsourcing atau penempatan pekerja melalui vendor, hak-hak normatif tenaga kerja seperti kompensasi akhir kontrak, pembayaran THR, serta kejelasan masa kerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multi Bangun Abadi (PT MBA) selaku vendor maupun manajemen Green SM Airport belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.

Catatan Redaksi:
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT Multi Bangun Abadi dan manajemen operasional Green SM Airport untuk meminta konfirmasi serta klarifikasi terkait permasalahan ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan respons resmi. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah menerima keterangan dari pihak perusahaan.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti