Tarif Pasar Baru Bekasi Dipertanyakan, Wali Kota Bungkam, Alit Pilih Walk Out
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 38 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan pengelola Pasar Baru Bekasi membuka secara transparan seluruh tarif sewa kios, los, lapak, dan retribusi yang dibebankan kepada pedagang.
Desakan itu disampaikan Alit melalui interupsi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai keterbukaan tarif diperlukan agar pedagang mengetahui secara pasti besaran kewajiban pembayaran, dasar hukum pungutan, serta pihak yang berwenang menerima uang tersebut.
Persoalan transparansi tarif menjadi sorotan karena ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang dalam menjalankan usaha.
Pemerintah daerah dan pengelola pasar dinilai perlu memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan tarif bukan sekadar persoalan administrasi. Hal tersebut menyangkut hak pedagang untuk mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, dasar hukum pemungutan, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran,” ujar Alit.
Menurut dia, informasi tarif perlu diumumkan secara terbuka dan mudah diakses oleh seluruh pedagang. Transparansi tersebut mencakup retribusi harian hingga biaya sewa kios, los, dan lapak, disertai ketentuan resmi yang menjadi dasar pemungutan.
Alit juga meminta setiap transaksi pembayaran disertai bukti yang sah agar seluruh penerimaan tercatat dan dapat diperiksa. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan pasar sekaligus memberikan kepastian kepada pedagang.
“Langkah pertama yang mendesak dilakukan adalah mengumumkan seluruh tarif secara terbuka, mulai dari retribusi harian hingga biaya sewa los, kios, dan lapak. Informasi tersebut harus dilengkapi dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta ketentuan resmi yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap petugas dan mekanisme pemungutan perlu diperkuat. Jika terdapat laporan mengenai dugaan pungutan liar, pemerintah harus menindaklanjutinya secara objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Alit menilai evaluasi pengelolaan Pasar Baru Bekasi tidak cukup hanya berfokus pada penerimaan retribusi. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian tarif dengan ketentuan yang berlaku, prosedur pembayaran, serta mekanisme pengaduan bagi pedagang yang menemukan ketidaksesuaian.
“Pengawasan terhadap petugas dan sistem pengelolaan pasar juga perlu diperkuat. Apabila terdapat laporan mengenai dugaan pungutan liar, pemerintah harus menindaklanjutinya secara objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Selain keterbukaan tarif, Alit meminta pemerintah daerah dan pengelola pasar menyediakan saluran pengaduan yang aman. Menurutnya, pedagang harus dapat menyampaikan keberatan atau melaporkan dugaan penyimpangan tanpa intimidasi maupun ancaman terhadap keberlangsungan usaha mereka.
“Penataan pasar semestinya memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pedagang, bukan justru menambah ketidakjelasan mengenai kewajiban pembayaran,” ujarnya.
Berita lainnya: DPRD Pastikan Anggaran Porprov, Bonus Atlet Tunggu Suara Wali Kota Bekasi
Interupsi Tak Direspons, Alit Tinggalkan Sidang Paripurna
Persoalan transparansi tarif tersebut juga berkaitan dengan perhatian Alit terhadap nasib pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Baru Bekasi. Dalam sidang paripurna yang sama, ia menyoroti sikap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dinilai tidak memberikan respons terhadap interupsinya mengenai persoalan pedagang.
Alit memandang persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian aturan dan biaya untuk mempertahankan kegiatan usahanya.
“Pedagang berhak mengetahui berapa biaya yang harus dibayar, kepada siapa pembayaran diserahkan, dan berdasarkan aturan apa pungutan tersebut diberlakukan,” katanya.
Interupsi Alit tidak mendapat tanggapan dari Tri Adhianto.
Setelah tidak memperoleh respons, Alit memilih walk out atau meninggalkan sidang paripurna ketika persidangan masih berlangsung.
Belum terdapat penjelasan dari pihak Wali Kota Bekasi dalam informasi yang tersedia mengenai alasan tidak adanya tanggapan atas interupsi tersebut. Karena itu, alasan di balik sikap tersebut belum dapat dipastikan.
Transparansi tarif Pasar Baru Bekasi kini menjadi persoalan yang membutuhkan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan pengelola pasar.
Pengumuman tarif resmi, kejelasan dasar hukum, bukti pembayaran, serta mekanisme pengawasan dapat menjadi langkah awal untuk menjawab pertanyaan pedagang.
Kepastian tersebut juga diperlukan agar pengelolaan pasar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha.
Namun, tindak lanjut pemerintah serta penjelasan resmi mengenai tarif yang berlaku masih diperlukan untuk memastikan persoalan ini memperoleh penyelesaian yang jelas dan terukur.
(firman ugm)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

