Demokrasi Katanya untuk Semua, Kesbangpol Kota Bekasi Soroti Hak Politik Disabilitas
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 16 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi menekankan pentingnya pendataan akurat dan pelibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemerintah daerah bersama penyelenggara pemilu didorong tidak hanya menyediakan akses bagi penyandang disabilitas sebagai pemilih, tetapi juga membuka kesempatan bagi mereka untuk terlibat langsung sebagai petugas penyelenggara.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Drs. Hudi Wijayanto, M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Hotel Horison Kota Bekasi, Kamis (5/11/2026).
Menurut Hudi, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak cukup dilakukan melalui pembangunan fasilitas publik. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas tersebut terpelihara dan dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menilai, persoalan pemeliharaan kerap menjadi tantangan setelah pembangunan fasilitas selesai. Karena itu, tanggung jawab menjaga fasilitas publik tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran masyarakat.
“Bukan hanya membangun, tetapi merawat yang susah. Banyak juga yang sudah kita bangun, tetapi lupa terhadap perawatannya,” ujar Hudi.
Ia menambahkan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat diperlukan untuk mencegah kerusakan fasilitas akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
Fasilitas yang dibangun pemerintah, lanjutnya, merupakan kepentingan bersama sehingga pemeliharaannya membutuhkan komitmen seluruh warga.
Dalam konteks pemenuhan hak politik, Hudi menegaskan bahwa pendataan menjadi langkah awal untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara dalam pemilu.
Data tersebut harus mampu menggambarkan jumlah pemilih penyandang disabilitas, persebaran wilayah, serta kebutuhan berdasarkan jenis disabilitas masing-masing.
“Kita harus berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hudi mengingatkan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas tidak dapat disamaratakan. Penyandang tunanetra, misalnya, membutuhkan dukungan aksesibilitas yang berbeda dengan penyandang tunadaksa.
Berita sebelumnya: Bicara Kesetaraan, Kejari Kota Bekasi Soroti Pengawasan Hak Disabilitas
Perbedaan kebutuhan tersebut harus menjadi pertimbangan sejak tahap persiapan pemilu, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana di tempat pemungutan suara (TPS).
“Yang satu tunanetra, misalnya dengan tunadaksa. Kebutuhannya berbeda. Berarti kita harus mempersiapkan jauh-jauh hari sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya.
Pelibatan Disabilitas Jangan Berhenti sebagai Pemilih
Selain memastikan akses sebagai pemilih, Hudi menyoroti pentingnya membuka ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu bentuk partisipasi yang disorot ialah kesempatan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurutnya, keinginan penyandang disabilitas untuk mengambil bagian dalam penyelenggaraan pemilu merupakan hal positif yang perlu direspons dengan pemberian kesempatan secara terbuka.
“Berilah ruang kepada mereka kalau memang ada keinginan untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilu,” tegasnya.
Namun, pelibatan tersebut perlu disertai edukasi dan sosialisasi hingga tingkat pemerintahan paling bawah, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan.
Hudi juga menilai penugasan anggota KPPS penyandang disabilitas perlu mempertimbangkan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan masing-masing individu.
Dengan penyesuaian tugas yang tepat, penyandang disabilitas tetap dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu tanpa mengabaikan kebutuhan teknis pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan, kesetaraan dalam demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui pengakuan hak politik, tetapi harus dibuktikan dengan tersedianya kesempatan dan akses partisipasi yang nyata.
Karena itu, Hudi mendorong kolaborasi pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar kebijakan inklusif tidak berhenti pada wacana.
“Kita harus sama-sama komitmen. Maksudnya dibuka, diberikan ruang juga,” pungkasnya.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

