Bicara Kesetaraan, Kejari Kota Bekasi Soroti Pengawasan Hak Disabilitas
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Kota Bekasi tidak cukup hanya menjadi agenda kebijakan pemerintah. Pengawasan, ketersediaan anggaran, hingga standar pelayanan publik yang ramah disabilitas perlu dipastikan berjalan nyata.
Hal tersebut disoroti Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., dalam diskusi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (5/11/2026).
Ryan menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pengarusutamaan gender merupakan bagian dari agenda nasional yang harus dilaksanakan seluruh instansi vertikal maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan kesetaraan pelayanan tidak boleh berhenti pada program administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pelayanan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pengarusutamaan gender telah menjadi bagian dari program nasional. Kebijakan tersebut juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi vertikal dan pemerintah daerah,” ujar Ryan.
Ia menjelaskan, kelompok yang membutuhkan perhatian khusus mencakup anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga masyarakat dengan kerentanan ekonomi.
Karena itu, setiap program dan kegiatan pemerintah semestinya melibatkan kelompok tersebut serta mempertimbangkan kebutuhan mereka dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan.
Namun, Ryan menilai komitmen tersebut perlu ditopang mekanisme pengawasan yang jelas. Ia menyoroti perlunya memastikan keberadaan lembaga atau komisi khusus yang bertugas mengawasi pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus memberikan advokasi ketika terjadi pelanggaran hak.
“Keberadaan lembaga pengawasan menjadi penting agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas,” menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam arahannya.
Ryan juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi bersama seluruh instansi vertikal membangun komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi kelompok rentan.
Menurutnya, Dinas Sosial sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam bidang sosial perlu mempunyai perencanaan, program kerja, serta dukungan anggaran yang jelas untuk menunjang pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Apabila program dan anggaran tersebut belum tersedia, persoalan itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan dapat disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan.
Kejari Siapkan Evaluasi SOP Pelayanan
Ryan menegaskan, prinsip pelayanan inklusif juga harus diterapkan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pelayanan hukum maupun pelayanan administrasi harus memperhatikan aksesibilitas, mulai dari fasilitas fisik hingga kemudahan memperoleh informasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, situs web dan media sosial instansi juga perlu menyediakan akses informasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
Dalam penanganan perkara pidana umum, Ryan menjelaskan bahwa Kejaksaan menerapkan pendekatan khusus apabila pihak yang terlibat merupakan perempuan, anak, penyandang disabilitas, maupun lanjut usia.
Pendekatan tersebut berlaku ketika kelompok rentan berkedudukan sebagai saksi, tersangka, ataupun terdakwa.
Sebagai langkah evaluasi, Kejari Kota Bekasi berencana menjadwalkan audiensi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bekasi.
Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyerap aspirasi dan memperoleh masukan langsung mengenai hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas ketika mengakses pelayanan hukum.
Ryan mengatakan, masukan dari organisasi penyandang disabilitas diperlukan untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang selama ini diterapkan.
“Jadi nanti kita untuk perbaikan SOP. Mana-mana selama ini SOP ini kan dirancang dan diimplementasikan biasanya untuk orang-orang non-penyandang disabilitas. Nah, ini kan berarti harus ada penyesuaian,” katanya.
Setelah audiensi, Kejari Kota Bekasi juga merencanakan forum konsultasi publik untuk membahas penyesuaian SOP agar pelayanan hukum lebih inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
Melalui langkah tersebut, Kejari berharap dapat mengidentifikasi kekurangan pelayanan berdasarkan pengalaman dan kebutuhan masyarakat yang berhadapan langsung dengan sistem pelayanan hukum.
Ryan menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan tanggung jawab satu lembaga semata. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga pengawas, serta organisasi penyandang disabilitas.
Tantangannya kini bukan sekadar menyusun kebijakan, melainkan memastikan komitmen tersebut diterjemahkan menjadi program, anggaran, pengawasan, dan pelayanan publik yang benar-benar dapat diakses seluruh warga Kota Bekasi.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

