PSU RW 26 Bojong Rawalumbu Disorot, UMKM Dapat Tempat, Sarana Basket Anak Dicopot?
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Dugaan hilangnya sarana olahraga basket yang sebelumnya digunakan anak-anak di lingkungan RW 26, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah area yang sebelumnya dimanfaatkan untuk aktivitas olahraga diduga digunakan untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, alasan perubahan pemanfaatan lahan, pihak yang mengambil keputusan, serta status sarana basket tersebut belum terkonfirmasi.
Lurah Bojong Rawalumbu, Warjan, S.AP., mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan pencopotan sarana basket karena belum menerima laporan terkait persoalan tersebut.
“Saya baru tahu nih, nggak ada laporan,” ujar Warjan saat menanggapi informasi tersebut, Rabu (28/10/2026).
Warjan menjelaskan, sarana basket sebelumnya memang pernah tersedia dan digunakan anak-anak untuk berolahraga.
Namun, apabila fasilitas itu kini sudah tidak ada, alasan pencopotan dan pihak yang mengambil keputusan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pengurus RW 26.
Menurut dia, pemanfaatan lahan untuk kegiatan UMKM tidak harus bertentangan dengan keberadaan fasilitas olahraga.
Keduanya berpotensi berjalan beriringan selama penataan kawasan tetap memperhatikan fungsi fasilitas publik.
Aktivitas UMKM dapat membuka peluang ekonomi bagi warga, sementara fasilitas olahraga menyediakan ruang bagi anak-anak dan masyarakat untuk beraktivitas.
Karena itu, penataan kawasan perlu mempertimbangkan kebutuhan sosial sekaligus kepentingan ekonomi warga.
Berita lainnya: Rp1,6 Miliar Belum Tertagih, PBB Kelurahan Bojong Rawalumbu Masih Kejar Setoran
Status PSU dan Dasar Pemanfaatan Lahan Perlu Diperjelas
Persoalan utama dalam polemik PSU RW 26 bukan semata-mata keberadaan lapak UMKM atau sarana basket, melainkan kepastian mengenai peruntukan lahan dan dasar pengambilan keputusan apabila terjadi perubahan pemanfaatan fasilitas.
Jika sarana basket benar-benar telah dicopot, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan tindakan tersebut, pihak yang bertanggung jawab, serta rencana keberlanjutan fasilitas olahraga bagi warga.
Warjan juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai akses masyarakat terhadap fasilitas tersebut.
Menurut dia, keberadaan fasilitas olahraga di lingkungan RW 26 tidak serta-merta berarti penggunaannya harus dibatasi hanya bagi warga setempat.
“Semua boleh bermain basket di situ,” ungkapnya.
Kendati demikian, kepastian mengenai status aset, dokumen serah terima, peruntukan lahan, dan ketentuan pengelolaan PSU tetap diperlukan untuk menjelaskan hak penggunaan fasilitas tersebut.
Kelurahan Bojong Rawalumbu bersama pengurus RW 26 perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk status sarana basket, dasar pemanfaatan lahan untuk UMKM, serta pihak yang berwenang mengambil keputusan terkait perubahan tersebut.
Warjan menyatakan bahwa belum adanya laporan mengenai dugaan pencopotan sarana basket menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti.
Menurut dia, pemeriksaan kondisi lapangan dan koordinasi dengan pengurus lingkungan diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut benar-benar telah dicopot dan apakah perubahan pemanfaatan area sesuai dengan peruntukan yang berlaku.
Evaluasi juga diperlukan agar penataan lapak UMKM tidak menghilangkan ruang aktivitas anak-anak dan masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas olahraga tersebut.
Keberadaan sarana olahraga memiliki fungsi sosial, antara lain mendukung aktivitas fisik dan menyediakan ruang interaksi bagi warga.
Karena itu, apabila fasilitas basket sebelumnya merupakan bagian dari PSU di lokasi tersebut, keberlanjutan fungsinya perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, dasar perubahan pemanfaatan lahan, status sarana basket, dan mekanisme pengelolaan PSU masih menjadi hal yang perlu dikonfirmasi.
Penjelasan dari pengurus RW 26 dan pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi fasilitas tersebut.
Pengembangan UMKM tetap dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kegiatan ekonomi warga.
Namun, pemanfaatan fasilitas publik juga perlu memperhatikan peruntukan lahan, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan pengelolaan yang berlaku.
Dengan demikian, polemik PSU RW 26 perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan lapangan agar kepentingan ekonomi warga dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan fasilitas olahraga bagi anak-anak dan masyarakat.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

