Resep Obat Psikiatri Disorot, DPRD Kota Bekasi Bidik Klinik dan Apotek
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 51 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Dugaan peresepan obat psikiatri dalam jumlah besar di sebuah klinik di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Informasi mengenai resep yang disebut mencapai 200 hingga 250 butir untuk satu jenis obat, disertai sejumlah jenis antidepresan dalam satu lembar resep, mendorong rencana pemanggilan instansi terkait dan pihak fasilitas pelayanan kesehatan untuk meminta klarifikasi.
Informasi tersebut diungkapkan seorang pemilik apotek.
Namun, jenis obat, identitas pasien, indikasi medis, serta dasar pemberian resep tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi itu melalui fungsi pengawasan legislatif, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan peresepan dan distribusi obat.
“Sebagai representasi masyarakat yang membidangi kesehatan, kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi memandang temuan ini sebagai alarm darurat. Pengawasan terhadap peredaran obat-obatan keras, psikotropika, dan obat golongan tertentu (OGT) tidak boleh longgar,” ujar Adelia saat dihubungi pada 20 Oktober 2026.
Menurut Adelia, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan peresepan tersebut.
Pihak yang direncanakan dimintai klarifikasi meliputi Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta manajemen klinik dan apotek yang disebut dalam informasi awal.
Adelia menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah jumlah obat yang diresepkan memiliki dasar indikasi medis dan telah memenuhi standar profesi serta ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan apakah prosedur peresepan obat dalam jumlah besar tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) klinis dan indikasi medis yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru ada celah pelanggaran hukum,” tegasnya.
DPRD Soroti Pengawasan Distribusi Obat
Selain proses peresepan, Adelia menyoroti pengawasan penyerahan obat kepada pasien. Ia menilai pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan maupun peredaran obat secara ilegal, termasuk penjualan kembali di luar ketentuan.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi, lanjutnya, akan mendorong Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan apotek.
Ia juga menekankan pentingnya audit berkala untuk memastikan pengelolaan, penyimpanan, penyerahan, dan distribusi obat berjalan sesuai regulasi.
“Kami Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan mendorong Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik dan apotek. Audit berkala diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan distribusi obat berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, BPOM, dokter yang menerbitkan resep, maupun manajemen klinik dan apotek yang disebut terkait dugaan tersebut.
Belum ada pula keterangan yang memastikan apakah peresepan itu melanggar ketentuan medis atau hukum.
Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen resep, jenis dan jumlah obat, indikasi medis, serta mekanisme penyerahannya.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.
FAQ: Dugaan Resep Obat Psikiatri di Bekasi
Apa yang menjadi sorotan DPRD Kota Bekasi terkait resep obat psikiatri?
DPRD Kota Bekasi menyoroti informasi mengenai resep obat psikiatri yang disebut mencapai 200 hingga 250 butir untuk satu jenis obat, disertai sejumlah jenis antidepresan dalam satu lembar resep. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi.
Di mana dugaan peresepan obat tersebut terjadi?
Informasi awal menyebut sebuah klinik di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan. Identitas fasilitas pelayanan kesehatan dan rincian peresepan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Siapa yang akan menindaklanjuti informasi tersebut?
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, menyatakan pihaknya berencana meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, BPOM, IDI, serta manajemen klinik dan apotek yang disebut dalam informasi awal.
Mengapa jumlah obat dalam resep tersebut menjadi perhatian?
Jumlah obat yang disebut dalam informasi awal memunculkan pertanyaan mengenai indikasi medis, kepatuhan terhadap standar profesi, serta ketentuan peresepan dan penyerahan obat. Penilaian harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang relevan.
Apakah sudah dipastikan terjadi pelanggaran hukum atau medis?
Belum ada keterangan yang memastikan terjadinya pelanggaran medis atau hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen resep, jenis dan jumlah obat, indikasi medis, serta mekanisme penyerahannya.
Apa langkah pengawasan yang didorong DPRD Kota Bekasi?
Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendorong penguatan pengawasan terhadap klinik dan apotek serta audit berkala untuk memastikan pengelolaan dan distribusi obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

