Target 3.000 Sertifikat, BPN Kota Bekasi Baru Menyerahkan 600 Bidang
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari target penerbitan 3.000 sertifikat tanah sepanjang 2026.
Dengan capaian 600 bidang, masih terdapat 2.400 bidang atau 80 persen dari target tahunan yang perlu diselesaikan hingga akhir tahun.
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program sertifikasi tanah bagi masyarakat.
“Pada kesempatan ini kami melakukan penyerahan sertifikat sebanyak 600 bidang. Ini merupakan bagian dari target 3.000 sertifikat yang akan diselesaikan sepanjang tahun 2026,” ujar Tarbarita.
Berdasarkan data yang disampaikan, 600 sertifikat tersebut tersebar di sembilan wilayah di Kota Bekasi.
Jatiranggon menerima 160 bidang, Harapan Mulya 101 bidang, Jatikarya 94 bidang, Jatiraden 70 bidang, dan Jatiluhur 57 bidang.
Sementara itu, Kalibaru menerima 39 bidang, Marga Mulya 35 bidang, Medan Satria 31 bidang, serta Jatikramat 13 bidang.
Penyerahan kali ini mencakup 20 persen dari target tahunan. Artinya, BPN Kota Bekasi masih harus menyelesaikan penerbitan 2.400 sertifikat dalam sisa waktu hingga akhir 2026.
Capaian tersebut menempatkan penyelesaian sisa target sebagai pekerjaan yang perlu mendapat perhatian.
Selain mengejar jumlah penerbitan, ketepatan data pertanahan dan kepastian batas bidang tanah juga menjadi aspek penting agar sertifikat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berita terkait: BPN Kota Bekasi Digitalisasi Layanan, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Inovasi
BPN Siapkan Sertifikat Aset Pemkot, Wali Kota Ingatkan Batas Tanah
Selain menyerahkan sertifikat kepada masyarakat, BPN Kota Bekasi menyiapkan 40 sertifikat untuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bekasi.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperjelas status hukum aset daerah melalui dokumen pertanahan yang sah. Namun, informasi mengenai lokasi dan jenis aset yang disertifikasi belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Tarbarita berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah untuk mendukung kegiatan produktif, termasuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
“Kami berharap setelah mendapatkan sertifikat ini bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk usaha yang produktif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Bekasi,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengingatkan penerima sertifikat agar memastikan batas-batas bidang tanah di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi potensi perselisihan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Langkah pertama yang pasti Bapak-Ibu lakukan adalah datang ke rumah, bawa patok, turun, patokin batas-batasnya,” kata Tri.
Pesan tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak cukup hanya dengan memegang dokumen sertifikat. Pemilik juga perlu memastikan kesesuaian batas bidang tanah dengan kondisi di lapangan guna mengurangi risiko sengketa pada kemudian hari.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada sembilan perwakilan warga dari sejumlah kelurahan. Bagi penerima yang berhalangan hadir, pengambilan sertifikat dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi atau melalui perwakilan yang dilengkapi surat kuasa resmi.
Dengan target penerbitan 3.000 sertifikat sepanjang 2026, penyelesaian 2.400 bidang sisanya menjadi tantangan bagi BPN Kota Bekasi.
Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga oleh ketepatan administrasi, kejelasan batas tanah, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
(Firman Ugm)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

