Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » BERITA » Pemerintah Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Siap Tindak Lanjuti dengan Hati-hati

Pemerintah Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Siap Tindak Lanjuti dengan Hati-hati

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan sikap hormat dan komitmen untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Putusan ini adalah hasil dari judicial review yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja yang menuntut peninjauan kembali pasal-pasal yang dianggap kurang berpihak pada kepentingan pekerja.

Sebagai negara hukum, pemerintah menyatakan tunduk pada putusan tersebut dan siap mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan MK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen ini dalam sebuah pernyataan pers di Jakarta pada Jumat, 1 November 2024.

“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, serta membuka dialog dengan berbagai pihak terkait ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam putusan MK dengan nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian dari permohonan judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan beberapa organisasi serikat buruh lainnya.

Permohonan ini meminta pengujian materiil konstitusionalitas pasal-pasal terkait ketenagakerjaan, yang mencakup tujuh poin utama. Poin-poin tersebut meliputi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak terkait pesangon.

Setelah putusan ini, langkah selanjutnya yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah melakukan koordinasi dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta pemangku kepentingan lainnya.

Menteri Yassierli menambahkan bahwa forum dialog akan diadakan melalui berbagai lembaga, seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.

Pilihan Editor :  805 Perwira Muda TNI Dilantik: Janji Suci untuk Tanah Air

“Kami akan memanfaatkan forum-forum dialog ini untuk memastikan tindak lanjut yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pekerja,” jelasnya.

Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya mengelola perubahan ini dengan hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap pasal-pasal baru. Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, yang juga merupakan anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menjelaskan bahwa tindak lanjut atas putusan ini memang sebaiknya dilakukan dengan bijak dan tidak tergesa-gesa.

Menurutnya, perubahan yang tergesa dapat menimbulkan kerancuan interpretasi yang berpotensi memicu judicial review ulang terhadap pasal-pasal tersebut.

Johan juga menekankan bahwa tindak lanjut atas Putusan MK harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jika ada asas yang tidak terpenuhi, seperti asas dapat dilaksanakan, maka pasal tersebut dapat diuji ulang dan dinyatakan tidak sah oleh MK,” jelas Johan.

Sejumlah ketentuan lain dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021, juga perlu disesuaikan untuk mencerminkan perubahan yang telah ditetapkan. PP ini, yang selama ini menjadi dasar untuk ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, kini harus diperbarui agar sejalan dengan putusan MK.

Johan menegaskan bahwa peraturan ini perlu segera disesuaikan dan disosialisasikan kepada pengusaha, pekerja, serta serikat pekerja agar implementasinya berjalan baik.

Pemerintah menyadari bahwa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan para pekerja yang sudah aktif bekerja. Persoalan yang lebih besar menyangkut penciptaan lapangan kerja baru untuk generasi mendatang, serta perlindungan bagi pekerja yang rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Oleh karena itu, Yassierli mengajak semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk turut berperan aktif dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat.

Pilihan Editor :  Lanal Ranai dan BKHIT Gagalkan Penyelundupan Sembako Tanpa Dokumen

Langkah pemerintah untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan MK merupakan bukti komitmen dalam menjaga iklim hukum dan ketenagakerjaan yang sehat di Indonesia. Pemerintah berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pekerja dan pengusaha, sehingga tercipta regulasi ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan dapat menjawab tantangan ke depan.

Red/*

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Dilatih di Lapangan, Saka Wira Kartika Pondok Aren Disiapkan Jadi Garda Tanggap Darurat

    Dilatih di Lapangan, Saka Wira Kartika Pondok Aren Disiapkan Jadi Garda Tanggap Darurat

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, Minggu, 31/5/2026 – Sebanyak 30 anggota Saka Wira Kartika Koramil 07/Pondok Aren mengikuti pelatihan lapangan untuk memperkuat kemampuan tanggap darurat dan kepedulian sosial. Kegiatan berlangsung di wilayah Pondok Aren sebagai bagian pembinaan teritorial Kodim 0506/Tangerang terhadap generasi muda. Pelatihan dirancang untuk meningkatkan kesiapsiagaan anggota dalam menghadapi persoalan lingkungan dan potensi bencana. Instruktur memberikan materi […]

  • DPRD Kabupaten Sumedang Dukung Gerakan Koperasi, Hadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-78

    DPRD Kabupaten Sumedang Dukung Gerakan Koperasi, Hadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-78

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – Semangat kebersamaan dan gotong royong menggema di Islamic Centre Sumedang, minggu ( 20/07/2025) Dalam rangkaian Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-78, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Dr. Ir. Asep Sumaryana, M.Si., hadir mewakili pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang untuk menunjukkan dukungan nyata terhadap gerakan koperasi di daerah. Acara yang mengusung tema “Membangun Koperasi untuk […]

  • Lolos Karantina, 10.362 Ekor Ikan Asal Natuna Diekspor ke Hong Kong Bernilai Rp1,1 Miliar

    Lolos Karantina, 10.362 Ekor Ikan Asal Natuna Diekspor ke Hong Kong Bernilai Rp1,1 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Batam, 3 Juli 2026 – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) kembali memfasilitasi ekspor 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna menuju Hong Kong. Seluruh komoditas dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan setelah melalui pemeriksaan administrasi, fisik, dan laboratorium sesuai ketentuan karantina. Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Health Certificate […]

  • Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Rapat Koordinasi Pembinaan Pelajar

    Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Rapat Koordinasi Pembinaan Pelajar

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, S.I.K., M.Si. Memimpin rapat koordinasi terkait pembinaan kepada pelajar, dalam rangka menjaga ketertiban dan mengantisipasi kenakalan remaja. Kegiatan ini merupakan perintah dari Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi S.Sos., S.I.K.,M.H. yang digelar di ruang kerja Wakapolres Metro Bekasi dan dihadiri oleh sejumlah tokoh […]

  • Lanal Bintan Ikut Vidcon Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama Mendagri dan Mentan

    Lanal Bintan Ikut Vidcon Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama Mendagri dan Mentan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tanjungpinang – Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., turut hadir dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Acara ini dilaksanakan secara video conference bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pertanian, bertempat di Gerai Pangan Hang Lekir KM IX Kota Tanjungpinang, Sabtu […]

  • RSUD Jatisampurna Edukasi Lansia tentang Osteoporosis dan Osteoarthritis

    RSUD Jatisampurna Edukasi Lansia tentang Osteoporosis dan Osteoarthritis

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Ihwan Setiawan
    • 0Komentar

    “Adanya edukasi kesehatan yang berkelanjutan, para lansia diharapkan tetap dapat menjalani kehidupan secara aktif, produktif, dan mandiri”

expand_less