Sejarah dan Dinamika THR: Dari Persekot PNS hingga Ojol 2026

"Perjalanan panjang THR menunjukkan bahwa kebijakan ini lahir dari proses negosiasi sosial, tekanan pekerja, serta penyesuaian dinamika zaman"

Sejarah dan Dinamika THR: Dari Persekot PNS hingga Ojol 2026 – Foto Istimewa
-AA+

Ekonomi – Tunjangan Hari Raya (THR) yang kini menjadi kewajiban perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri memiliki sejarah panjang dan sarat dinamika sosial.

Kebijakan yang awalnya hanya diperuntukkan bagi aparatur negara itu berkembang melalui tekanan buruh, perubahan regulasi, hingga perluasan cakupan kepada pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol).

Pada 2026, sekitar 850 ribu pengemudi ojol tercatat menerima THR dengan total nilai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp110 miliar.

Berdasarkan catatan yang dirangkum dari laman Universitas Airlangga, kebijakan THR bermula pada 1951 di era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Saat itu, pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal kepada Pamong Pradja, yang kini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tujuannya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara menjelang Lebaran. Namun, dana tersebut bukan pemberian cuma-cuma karena dikembalikan melalui pemotongan gaji bulan berikutnya.

Kebijakan tersebut memicu ketidakpuasan di kalangan buruh swasta. Pada 1952, pekerja sektor non-pemerintah memprotes karena tunjangan hanya diberikan kepada PNS.

Mereka menuntut perlakuan yang setara, terutama karena momentum hari raya juga berdampak pada kebutuhan ekonomi pekerja swasta.

Tekanan itu mulai direspons pemerintah pada 1954.

Menteri Perburuhan saat itu menerbitkan surat edaran yang mengimbau perusahaan swasta memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar 1/12 dari gaji bulanan kepada pekerja.

Meski masih berupa imbauan, langkah ini menjadi titik awal keterlibatan sektor swasta dalam pemberian tunjangan hari raya.

Perkembangan signifikan terjadi pada 1961 ketika surat edaran tersebut diperkuat menjadi aturan resmi.

Pilihan Editor :  Logo HUT Ke-29 Kota Bekasi 2026 Resmi Dirilis

Pemerintah mewajibkan pemberian Hadiah Lebaran kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.

Regulasi ini menandai pengakuan negara terhadap hak pekerja untuk memperoleh tambahan penghasilan menjelang hari raya keagamaan.

Istilah “Hadiah Lebaran” kemudian diubah menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)” pada 1994 melalui kebijakan Menteri Ketenagakerjaan.

Perubahan nomenklatur ini mempertegas posisi tunjangan tersebut sebagai hak normatif pekerja, bukan sekadar pemberian sukarela.

Momentum penting lainnya terjadi pada 2016 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan ini memperluas cakupan penerima THR dengan menurunkan syarat masa kerja minimal menjadi satu bulan.

Besaran THR juga dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Kebijakan tersebut dinilai memperkuat perlindungan bagi pekerja baru dan memperjelas kewajiban perusahaan.

Perluasan ke Pekerja Informal

Seiring perubahan struktur ekonomi dan meningkatnya jumlah pekerja di sektor informal, tuntutan keadilan dalam pemberian THR kembali mengemuka.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengemudi ojol yang jumlahnya terus bertambah menuntut perlakuan setara dengan pekerja formal, terutama menjelang Idulfitri.

Pemerintah kemudian mengambil peran mediasi antara perusahaan aplikator dan perwakilan pengemudi.

Pada 2026, hasil mediasi itu terlihat dengan disalurkannya THR kepada sekitar 850 ribu pengemudi ojol.

Total nilai yang disalurkan mencapai Rp220 miliar, meningkat signifikan dibandingkan 2025 yang sebesar Rp110 miliar.

Meski demikian, skema dan mekanisme pemberian THR bagi pekerja berbasis kemitraan masih menjadi perdebatan.

Status hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi yang kerap disebut sebagai “mitra” memunculkan diskursus hukum mengenai kewajiban normatif perusahaan.

Pemerintah berupaya mencari formulasi kebijakan yang tidak bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan, sekaligus menjawab tuntutan keadilan sosial.

Pilihan Editor :  BRI BO Jakarta Daan Mogot Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Piatu

Kini, THR telah menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional yang tidak terpisahkan dari perayaan hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja, THR berfungsi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi saat Lebaran.

Perjalanan panjang THR menunjukkan bahwa kebijakan ini lahir dari proses negosiasi sosial, tekanan pekerja, serta penyesuaian terhadap dinamika zaman.

Dari sekadar persekot bagi aparatur negara, THR berkembang menjadi hak normatif yang terus mengalami perluasan cakupan.

Tantangan ke depan terletak pada konsistensi pengawasan dan penegakan aturan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.**/red

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti