Sabu dan Ekstasi Bikin Karang Bagu Tak Nyaman, Polisi Turun Tangan
- account_circle Tama
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- print Cetak

MATARAM – Jaringan peredaran narkotika di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, kembali digulung polisi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan sejumlah orang dalam dua penindakan yang berkaitan dengan peredaran sabu dan ekstasi.
Dari dua operasi tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan menyatakan telah memperoleh kecukupan bukti.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Karang Bagu, Kota Mataram, yang kemudian berkembang hingga wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, salah satu target operasi berinisial NWK berupaya berpindah dari Karang Bagu ke Batulayar setelah mengetahui pergerakannya dipantau petugas.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.00 WITA kami berkoordinasi dan meminta back up dari Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar,” ujar Roman.
Dalam penggeledahan di rumah NWK yang disaksikan kepala lingkungan dan warga setempat, petugas mengamankan 10 orang.
Polisi juga menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,224 gram bersih, empat butir ekstasi dengan berat 1,579 gram bersih, bong atau alat hisap, puluhan telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah.
Dari 10 orang tersebut, hasil penyidikan menetapkan NWK dan KH sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi kecukupan bukti.
Polisi kemudian melanjutkan penindakan ke wilayah Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam operasi kedua itu, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 5,62 gram dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Dari 12 orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga orang berinisial RZ, N, dan I sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti.
Dari sini kasusnya mulai melebar.
Keterangan dari I dan N, menurut polisi, mengarah kepada seorang berinisial B.
Polisi kemudian mengejar dan menangkap B di Bali.
Polisi menyebut I berperan sebagai bandar dalam jaringan Karang Bagu.
Dengan demikian, total tersangka yang disebut dalam pengungkapan tersebut mencapai lima orang, yakni NWK, KH, RZ, N, dan I, sementara B juga disebut berhasil ditangkap dalam pengembangan perkara.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana disebutkan Polda NTB, termasuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana yang dicantumkan dalam keterangan kepolisian.
Polda NTB menyatakan akan terus memburu pelaku, pengedar, hingga bandar narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Polisi juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Namun, seperti biasa dalam perkara pidana, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum.
Pembuktian lebih lanjut akan berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
FAQ: Seputar Penindakan Kasus Narkoba di Karang Bagu
P: Mengapa kepolisian melakukan tindakan dan penggerebekan di kawasan Karang Bagu?
J: Penindakan dilakukan oleh jajaran kepolisian guna menindaklanjuti laporan serta keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap dan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di lingkungan pemukiman tersebut.
P: Langkah apa yang dilakukan kepolisian terhadap terduga pelaku yang diamankan?
J: Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam, verifikasi kecukupan alat bukti, penetapan status hukum para tersangka, serta pengembangan jaringan pengedar hingga ke wilayah lain.
P: Bagaimana masyarakat dapat berperan dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar?
J: Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum setempat, menjaga komunikasi dengan pengurus RT/RW, serta mendukung penuh upaya penegakan hukum dan pencegahan narkotika.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

