Teddy Indra Wijaya: Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia

Teddy Indra Wijaya: Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia – Foto Istimewa
-AA+

Ekonomi – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

Pemerintah memastikan seluruh produk yang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, tanpa pengecualian dalam kerja sama perdagangan Indonesia-AS.

Pernyataan itu disampaikan Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Minggu (22/2/2026) malam.

Ia merespons beredarnya informasi di ruang publik yang menarasikan adanya kelonggaran terhadap produk AS terkait kewajiban sertifikasi halal.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” ujar Teddy.

Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah menghapus atau melonggarkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang memang diwajibkan berdasarkan regulasi nasional.

Ketentuan tersebut tetap berlaku bagi seluruh produk, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, termasuk dari Amerika Serikat.

Menurut Teddy, setiap produk yang termasuk kategori wajib halal harus mencantumkan label halal yang sah.

Sertifikasi dapat diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui, maupun oleh otoritas halal di Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata dia.

Di Amerika Serikat, terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui secara internasional.

Di antaranya adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Pilihan Editor :  Panduan Lengkap Untuk Pemula Memulai Bisnis Afiliasi

Kedua lembaga tersebut telah memiliki rekam jejak dalam menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan secara global.

Sementara di Indonesia, otoritas penyelenggara sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Lembaga ini bertugas memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai standar nasional dan ketentuan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

Selain kewajiban sertifikasi halal, Teddy juga menegaskan bahwa produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar sebelum dipasarkan di Indonesia.

Izin tersebut diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, tidak ada relaksasi standar keamanan, mutu, maupun ketentuan halal dalam kebijakan perdagangan Indonesia-AS.

Seluruh produk tetap harus melewati proses verifikasi administratif dan teknis sebelum beredar di pasar domestik.

Pengakuan Sertifikat Melalui MRA

Teddy menjelaskan, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan dalam konteks sertifikasi halal.

MRA merupakan mekanisme kerja sama internasional yang memungkinkan pengakuan sertifikat dari lembaga yang telah disepakati kedua negara.

Namun, ia menegaskan bahwa MRA tidak berarti penghapusan kewajiban atau pengabaian regulasi nasional.

Sebaliknya, pengakuan tersebut dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka hukum Indonesia.

Melalui MRA, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di AS yang telah diakui dapat diterima dalam proses administrasi di Indonesia.

Proses ini bertujuan mempermudah arus perdagangan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

“Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional,” ujar Teddy.

Pilihan Editor :  Rahasia Sukses Meningkatkan Income Satu Miliar Dalam Setahun

Ia menekankan bahwa kebijakan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional.

Prinsip perlindungan konsumen, keamanan produk, serta kepatuhan terhadap ketentuan halal tetap menjadi prioritas pemerintah.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai kerja sama perdagangan berpotensi membuka celah masuknya produk tanpa sertifikasi halal.

Pemerintah, kata Teddy, tetap konsisten menjalankan mandat regulasi.

Secara terpisah, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Informasi terkait kebijakan publik, terutama yang menyangkut isu sensitif seperti halal dan perlindungan konsumen, sebaiknya diperoleh dari sumber resmi pemerintah.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa aspek halal dan standar mutu produk tetap menjadi instrumen penting dalam tata kelola perdagangan nasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik di tengah dinamika kerja sama ekonomi global.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap polemik terkait isu produk AS tanpa sertifikasi halal dapat diluruskan.

Regulasi tetap berlaku, pengawasan tetap berjalan, dan standar nasional tetap menjadi rujukan utama dalam setiap arus barang yang masuk ke Indonesia.**/red

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *