Realisasi PBB Jatiasih Belum Optimal, Camat Ungkap Sejumlah Kendala
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, baru mencapai 71,98 persen hingga pertengahan Oktober 2026.
Tunggakan wajib pajak, persoalan administrasi kepemilikan tanah, serta perbedaan kemampuan ekonomi masyarakat menjadi sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah kecamatan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
Camat Jatiasih Dian Herdiana, A.P., M.Si., mengatakan, salah satu persoalan yang kerap ditemukan dalam penagihan PBB-P2 adalah tanah yang telah diperjualbelikan, tetapi masih tercatat dalam satu sertifikat induk karena belum melalui proses pemecahan.
Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan penelusuran administrasi kepemilikan dan penanganan kewajiban perpajakan, terutama ketika bidang tanah telah beralih kepada beberapa pihak.
Dian mencontohkan, tanah seluas 1.000 meter persegi yang telah dijual kepada lima orang dengan luas masing-masing 200 meter persegi masih dapat tercatat sebagai satu bidang apabila pemecahan sertifikat belum dilakukan.
“Banyak piutang di Kecamatan Jatiasih ini. Salah satu permasalahannya adalah tanah yang sudah dijual, tetapi masih tercatat sebagai tanah induk dan belum dipecah,” ujar Dian.
Menurut dia, persoalan administrasi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu ditangani dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah perlu mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan agar pendataan objek pajak dan penagihan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain masalah administrasi pertanahan, karakteristik wajib pajak di Jatiasih juga menjadi tantangan. Dian menyebut, sebagian besar potensi penerimaan PBB-P2 di wilayahnya berasal dari wajib pajak perorangan dengan kondisi ekonomi yang beragam.
“Kalau di wilayah yang memiliki kawasan kota mandiri, potensi penerimaannya besar. Sementara di Jatiasih, wajib pajaknya banyak perorangan dengan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda,” katanya.
Penagihan PBB dan Pendataan Pajak Usaha Diintensifkan
Meski batas waktu pembayaran PBB-P2 telah berakhir pada 9 September 2026, Pemerintah Kecamatan Jatiasih tetap mengintensifkan penagihan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya.
Upaya tersebut dilakukan melalui penagihan langsung dari rumah ke rumah atau door to door. Petugas pemantau wilayah (pamor) turut dilibatkan untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Dian juga menjelaskan bahwa capaian penerimaan di sejumlah kelurahan masih bervariasi. Dalam keterangannya, ia menyebut realisasi di beberapa wilayah berada pada kisaran 40 persen hingga mendekati 50 persen.
Namun, angka tersebut berbeda dari capaian agregat Kecamatan Jatiasih sebesar 71,98 persen yang disebutkan pada awal keterangan. Perbedaan cakupan data tersebut perlu diperjelas agar perkembangan penerimaan pajak dapat dipahami secara akurat.
Di luar PBB-P2, pemerintah kecamatan juga berupaya mengidentifikasi potensi penerimaan dari sektor usaha, termasuk restoran, kedai kopi, dan kegiatan usaha lainnya.
Menurut Dian, kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih beragam. Sebagian telah memenuhi kewajibannya, sedangkan sebagian lainnya masih membutuhkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah kecamatan juga meningkatkan pendataan reklame yang diduga belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban sesuai peraturan. Pendataan dilakukan terhadap reklame yang terpasang di lingkungan usaha maupun ruang publik.
Untuk mendukung langkah tersebut, pihak kecamatan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama dalam pendataan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Selain PBB, pajak dari sektor usaha juga harus kita optimalkan. Reklame yang tidak berizin kita intensifkan pendataan dan penindakannya sesuai aturan Pemerintah Kota Bekasi,” tegas Dian.
Dian berharap, intensifikasi penagihan PBB-P2, pembenahan administrasi, pendataan potensi pajak usaha, serta pengawasan reklame dapat membantu meningkatkan penerimaan daerah di Kecamatan Jatiasih.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, efektivitas upaya tersebut perlu diukur melalui perkembangan realisasi penerimaan, penyelesaian tunggakan, dan hasil pendataan objek pajak. Transparansi data capaian dan tindak lanjut atas kendala administrasi juga menjadi bagian penting dalam evaluasi optimalisasi pendapatan daerah.
FAQ Seputar Realisasi PBB Jatiasih 2026
Berapa realisasi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Jatiasih hingga pertengahan Oktober 2026?
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dilaporkan mencapai 71,98 persen hingga pertengahan Oktober 2026.
Apa kendala penagihan PBB-P2 di Kecamatan Jatiasih?
Menurut Camat Jatiasih Dian Herdiana, kendala penagihan meliputi tunggakan wajib pajak, administrasi tanah yang telah diperjualbelikan tetapi masih tercatat dalam sertifikat induk, serta perbedaan kemampuan ekonomi masyarakat.
Mengapa sertifikat tanah induk dapat menyulitkan penagihan PBB?
Tanah yang telah dijual kepada beberapa pihak tetapi belum dipecah secara administratif masih dapat tercatat sebagai satu bidang induk. Kondisi ini berpotensi menyulitkan penelusuran administrasi kepemilikan dan penanganan kewajiban perpajakan.
Kapan batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026 di Jatiasih?
Menurut keterangan dalam artikel, batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026 berakhir pada 9 September 2026.
Bagaimana upaya Kecamatan Jatiasih meningkatkan penerimaan PBB-P2?
Pemerintah Kecamatan Jatiasih mengintensifkan penagihan dari rumah ke rumah dengan melibatkan petugas pemantau wilayah (pamor) untuk mengingatkan wajib pajak agar menyelesaikan kewajibannya.
Sektor apa saja yang turut didata untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di Jatiasih?
Selain PBB-P2, pemerintah kecamatan mendata potensi pajak dari sektor usaha, termasuk restoran dan kedai kopi, serta melakukan pendataan dan pengawasan reklame bersama UPTD Pendapatan dan Satpol PP.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

