Kecelakaan Kerja di Indonesia Meningkat: 462.241 Kasus Sepanjang 2024

Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data mengejutkan terkait kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang tahun 2024. Dengan total 462.241 kasus, angka ini menjadi alarm bagi dunia industri dan ketenagakerjaan.
Dari data yang dirilis, delapan provinsi menyumbang angka kecelakaan kerja tertinggi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kecelakaan kerja paling tinggi, yakni 80.771 kasus.
Dari jumlah tersebut, 74.319 kasus menimpa pekerja Penerima Upah (PU), 5.585 kasus terjadi pada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan 867 kasus berasal dari sektor jasa konstruksi.
Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 79.768 kasus, disusul Jawa Tengah di peringkat ketiga dengan 58.956 kasus.
Data ini mengindikasikan bahwa kecelakaan kerja terkonsentrasi di Pulau Jawa, wilayah dengan industri dan tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Banten berada di peringkat keempat dengan 34.446 kasus kecelakaan kerja, sedangkan Riau mencatatkan 31.866 kasus.
Ibu kota Jakarta pun tidak luput dari persoalan ini, dengan total 29.008 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024.
Sumatera Utara dan Kepulauan Riau melengkapi daftar delapan besar dengan masing-masing 23.739 dan 22.551 kasus.
Jika ditotal, delapan provinsi ini menyumbang 361.105 kasus dari keseluruhan angka kecelakaan kerja nasional.
Berdasarkan klasifikasi BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas korban kecelakaan kerja adalah pekerja Penerima Upah (PU). Dari total kasus, 423.644 insiden atau sekitar 91,65% menimpa pekerja PU. Sementara itu, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mencatatkan 34.364 kasus kecelakaan kerja.
Sektor jasa konstruksi menjadi salah satu sektor dengan risiko tinggi, menyumbang 4.233 kasus sepanjang tahun.
Hal ini menunjukkan pentingnya implementasi protokol keselamatan yang lebih ketat, terutama dalam industri konstruksi yang memiliki tingkat risiko kecelakaan lebih besar dibanding sektor lainnya.
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Lonjakan angka kecelakaan kerja ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja harus berkolaborasi untuk meningkatkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi protokol keselamatan kerja harus segera dilakukan, terutama di wilayah Pulau Jawa yang mencatat jumlah kasus tertinggi.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa peningkatan kesadaran akan pentingnya K3 harus menjadi prioritas.
“Kami akan terus mendorong perusahaan untuk menerapkan standar keselamatan kerja yang lebih ketat serta memperkuat pengawasan di sektor-sektor dengan risiko tinggi,” ujarnya.
Selain itu, edukasi dan pelatihan bagi para pekerja juga perlu ditingkatkan guna meminimalisir risiko kecelakaan di tempat kerja. Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga seluruh tenaga kerja yang harus memahami prosedur keselamatan dengan baik.
Langkah Nyata untuk Mengurangi Kecelakaan Kerja
Pemerintah dan dunia usaha perlu mengambil langkah konkret dalam menekan angka kecelakaan kerja. Beberapa langkah yang dapat diimplementasikan antara lain:
- Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Regulasi
Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap penerapan regulasi K3 di perusahaan. Sanksi tegas perlu diberikan bagi perusahaan yang abai terhadap keselamatan pekerjanya. - Pelatihan dan Sertifikasi K3 bagi Pekerja
Pekerja harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan terkait keselamatan kerja melalui pelatihan dan sertifikasi K3 yang berkualitas. - Penggunaan Teknologi dalam Pengawasan K3
Pemanfaatan teknologi seperti sensor keamanan dan sistem pemantauan berbasis AI dapat membantu dalam mendeteksi potensi bahaya sebelum terjadi kecelakaan. - Kampanye Keselamatan Kerja secara Massif
Kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja harus terus disosialisasikan melalui berbagai kampanye di lingkungan kerja, media sosial, dan komunitas pekerja. - Pemberian Insentif bagi Perusahaan yang Menerapkan K3 dengan Baik
Perusahaan yang berhasil menekan angka kecelakaan kerja dengan menerapkan protokol K3 yang ketat dapat diberikan insentif atau penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan angka kecelakaan kerja di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.
Keselamatan kerja bukan hanya tentang angka, tetapi juga menyangkut nyawa dan kesejahteraan para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional.**(sumber: dailynotif.com)
