Warga Resah Bau Sampah, Sekdes: Pengelola Sudah Ditegur dan Proses Penyelesaian
Tolong segera ditindak. Kasihan anak-anak dan warga lainnya yang setiap hari harus mencium bau ini. Apalagi di musim hujan seperti sekarang

Tarumajaya – Musim hujan di Bekasi beberapa hari ini, makin membuat warga resah akibat bau sampah yang menyengat dari tempat pengelolaan sampah yang diduga tanpa izin. Warga khawatir bila bau busuk ini berlanjut akan membahayakan kesehatan, khususnya yang berada di wilayah sekitar RT002, RW021, Kampung Sungai Bambu, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten bekasi.
Udin (bukan nama sebenarnya) mengatakan dampak bau busuk dari pengelolaan sampah ini, mengakibatkan banyak lalat di sekitar perkarangan nya. Udin takut bila ini dibiarkan akan menjadi wabah penyakit bagi keluarga nya serta masyarakat lainnya yang berada di Kampung Sungai Bambu.
“Dampak dari pembuangan sampah ini bau nya gak karuan, tambah timbulnya lalat tambah banyak aja” kata Udin kepada wartawan, Kamis, (30/01/2025).
Selain itu, Nona (nama samaran) warga sekitar menyampaikan keluh kesah nya terhadap adanya tempat pembuangan sampah tersebut, menurut nya bau sampah ini berdampak buruk untuk kesehatan khususnya anak – anak yang berada di wilayah tersebut.
“Pembuangan sampah yang ada di wilayah saya, Kampung Sungai Bambu, bau nya tuh mengganggu banget, apalagi di sini banyak anak bayi, ditambah lagi musim hujan, kalo bisa mah segera ditindaklanjuti dah” ucap Nona saat dihubungi awak media melalui whatsapp.
Karena banyak informasi dan aduan dari masyarakat Kampung Sungai Bambu, tim Gensa Media Indonesia mencoba konfirmasi serta klarifikasi kepada H. Muhidin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur, melalui saluran chat whatsapp, yang sebelumnya tidak dapat bertemu dikantor, karena ada urusan lain, seperti yang sudah diberitakan dengan judul “Warga Kampung Sungai Bambu Keluhkan Bau Busuk, Pemilik Akui Belum Ada Izin Pengelolaan Sampah”
“Betul itu bang, awal nya mau memilih sampah yang bisa digunakan, ternyata yang tidak bisa digunakan menumpuk disitu sehingga membuat warga komplain” jawab H. Muhidin melalui pesan whatsapp, Kamis, (30/01/2025).
Tidak hanya itu, menurut Sekdes H. Muhidin, pemilik tempat usaha pengelolaan sampah tersebut juga sudah pernah ditegur dan berjanji akan menguruk dengan tanah.
“Pengelolah sudah pernah ditegor, janjinya mau diurug dengan tanah, tapi rupanya ingkar janji, sekarang permasalahan ini dalam proses penyelesaian” tegas H. Muhidin.
Lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi Marjoyo selaku Kepala Dusun 6 (Kadus) Desa Segara Makmur, Tarumajaya. Namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi.
Harapan Warga
Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan akibat bau busuk yang berasal dari tempat pengelolaan sampah, warga Kampung Sungai Bambu berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas.
Mereka menginginkan solusi konkret yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga jangka panjang agar masalah ini tidak berulang di kemudian hari.
Udin menegaskan bahwa warga membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya janji-janji. “Kami ingin ada solusi yang jelas. Kalau memang tempat itu tidak memiliki izin, harus segera ditutup atau dikelola dengan cara yang benar,” ujar Udin.
Senada dengan itu, Nona juga berharap agar pemerintah lebih cepat tanggap dalam menanggapi keluhan warga. Ia khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti, masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan dan infeksi akibat lalat akan semakin merajalela, terutama di kalangan anak-anak.
“Tolong segera ditindak. Kasihan anak-anak dan warga lainnya yang setiap hari harus mencium bau ini. Apalagi di musim hujan seperti sekarang, risiko penyakit pasti lebih tinggi,” tambah Nona.
Sementara itu, warga lainnya berharap adanya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah di wilayah mereka.
Mereka juga meminta adanya keterlibatan langsung dari dinas terkait untuk mencari solusi terbaik, seperti pembuatan tempat pembuangan sampah yang lebih terorganisir dan sesuai dengan regulasi lingkungan.***/(SP)
Editor: Nadya