TNI Ungkap Progres Penyidikan Kasus Penganiayaan, Korban Berada dalam Perlindungan LPSK
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AY. Empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di fasilitas...

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AY.
Empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat.
Pusat Penerangan TNI menyampaikan bahwa penyidik menetapkan keempat tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam tindak penganiayaan.
Para tersangka saat ini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Maximum Security Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI menerapkan pasal penganiayaan terhadap para tersangka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer, namun demikian, upaya pemeriksaan terhadap korban belum berjalan optimal.
Pada 19 Maret 2026, penyidik telah berupaya meminta keterangan dari korban AY.
Akan tetapi, dokter yang menangani korban belum memberikan izin pemeriksaan dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa korban kini berada dalam perlindungan resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Informasi tersebut diperoleh penyidik melalui surat resmi yang dikirimkan oleh Ketua LPSK pada 25 Maret 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Puspom TNI segera mengirimkan surat kepada Ketua LPSK.
Surat tersebut berisi permohonan untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap korban guna melengkapi berkas penyidikan secara menyeluruh dan objektif.
TNI menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati hak-hak korban.
Selain itu, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
TNI juga membuka ruang kerja sama dengan pihak terkait guna mempercepat pengungkapan kasus secara terang dan berimbang.
Puspen TNI menegaskan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin serta kepercayaan publik terhadap TNI.
Seiring perkembangan penyidikan, publik diharapkan tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
TNI memastikan setiap tahapan akan dilakukan secara terukur demi menjamin keadilan bagi semua pihak.









