Kamis, 15 Okt 2026
Beranda » BERITA » TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan Kalbar

TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan Kalbar

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONTIANAK, GENSA MEDIA INDONESIA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dalam rentang lima hari.

Dari dua pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan sekitar 16,4 kilogram yang kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Penyerahan barang bukti dilakukan di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura, Kota Pontianak, Senin (28/9/2026).

Barang bukti diserahkan secara simbolis oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi kepada Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol Totok Lisdiarto.

Purnomosidi hadir mewakili Pangdam XII/Tanjungpura dalam agenda tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya mewakili Pangdam XII/Tpr menyampaikan rilis resmi terkait keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia,” kata Purnomosidi dalam keterangan yang disampaikan TNI.

Dua pengungkapan itu terjadi di lokasi berbeda, yakni Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dan Desa Entumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin malam, 21 September 2026, di kawasan Desa Jagoi Babang.

Menurut informasi resmi TNI AD, pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan.

Tim Pos Koki Jagoi Babang kemudian melakukan pengintaian dan penyekatan.

Sekitar pukul 20.14 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Hilux berwarna silver yang bergerak keluar dari area pengintaian.

Ketika hendak dihentikan, kendaraan tersebut justru melaju hingga akhirnya kehilangan kendali dan terjerembab di samping rumah warga.

Pengemudinya kemudian melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi gelap.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus Guanyin Wang.

Sumber resmi TNI AD mencatat berat barang bukti tersebut mencapai 1.913,3 gram atau sekitar 1,9133 kilogram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan kendaraan, dokumen identitas seorang warga negara Indonesia berinisial P, uang tunai dalam rupiah dan ringgit, serta sebuah tas hitam.

Sampai tahap informasi yang dipublikasikan TNI AD, identitas pengemudi disebut telah diketahui, tetapi aparat masih melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum selanjutnya.

Pilihan Editor :  Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda, Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Buka Puasa Bersama

Pengungkapan Kedua di Sanggau

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, di Desa Entumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi tersebut, Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen mengamankan 13 paket sabu dengan berat yang dilaporkan mencapai 14,472 kilogram.

Dengan menggunakan angka berat yang tercantum dalam bahan informasi, kedua pengungkapan tersebut menghasilkan sekitar 16,3853 kilogram sabu.

Angka itu setara dengan hampir 16,4 kilogram.

Perbedaan antara angka pembulatan 16,4 kilogram dengan jumlah rinci tersebut penting dicermati agar informasi mengenai barang bukti tetap presisi.

Sumber resmi TNI AD yang tersedia untuk publik telah mengonfirmasi pengungkapan pertama di Jagoi Babang beserta rincian barang buktinya, sementara informasi mengenai pengungkapan kedua menjadi bagian dari keterangan penyerahan barang bukti pada 28 September 2026.

Penanganan selanjutnya berada pada instansi yang berwenang, termasuk BNNP Kalimantan Barat, sesuai proses hukum yang berlaku.

Penyerahan tersebut juga menjadi titik penting karena tugas aparat di lapangan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.

Setelah barang bukti diamankan, proses berikutnya berkaitan dengan pemeriksaan, penyidikan, penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat, serta pembuktian berdasarkan ketentuan hukum.

Karena itu, pengungkapan narkotika tidak secara otomatis membuktikan seluruh pihak yang disebut atau terkait dengan barang bukti sebagai pelaku tindak pidana.

Aspek tersebut menjadi penting dalam pemberitaan perkara narkotika untuk tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

Jalur Tidak Resmi Menjadi Tantangan Perbatasan

Dua kasus tersebut kembali memperlihatkan tantangan pengawasan kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.

Khusus pada pengungkapan di Jagoi Babang, TNI AD secara eksplisit menyebut penggunaan jalur tidak resmi atau yang lazim disebut jalur tikus.

Kondisi geografis perbatasan membuat pengawasan tidak hanya bergantung pada pintu lintas resmi.

Jalur-jalur tidak resmi dapat menjadi titik yang membutuhkan pemantauan aparat karena berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan.

Dalam konteks tersebut, informasi intelijen menjadi salah satu unsur penting sebelum dilakukan pengintaian dan penyekatan.

Pada kasus Jagoi Babang, informasi awal mengenai pergerakan barang menjadi dasar bagi tim untuk melakukan tindakan di lapangan.

Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani sendiri baru menerima mandat pengamanan perbatasan Kalimantan Barat pada pertengahan 2026.

Pilihan Editor :  Danlanal Bintan Ikuti Sunset Scooter Parade 2025, Start Dermaga Lanal Bintan dan Finish Tanjungpinag

TNI AD mencatat Yonarmed 19/Bogani mengambil alih tugas pengamanan perbatasan dari satuan sebelumnya pada Juli 2026, dengan wilayah penugasan yang membentang di sektor perbatasan Kalimantan Barat.

Konteks tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan narkotika menjadi salah satu bagian dari tugas pengamanan kawasan perbatasan, di samping pengawasan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal lainnya.

Dalam keterangan terpisah, TNI AD juga mencatat Satgas Yonarmed 19/Bogani menjalankan pendekatan sosial dan komunikasi dengan masyarakat perbatasan selama masa penugasan.

Keterlibatan masyarakat menjadi relevan karena pengawasan wilayah perbatasan tidak hanya berlangsung melalui pos dan patroli.

Informasi dari lapangan dapat membantu aparat mengenali pergerakan yang dianggap mencurigakan, meskipun setiap informasi tetap membutuhkan verifikasi sebelum dijadikan dasar tindakan hukum.

TNI Dorong Sinergi dengan BNN

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan kesiapsiagaan prajurit dalam menjaga wilayah perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.

“Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan komitmen prajurit TNI dalam menjaga wilayah perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika ke Indonesia,” kata Muhammad Nas.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara TNI dan instansi terkait dalam menghadapi penyelundupan narkotika lintas negara.

“Sinergi dengan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memberantas penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya.

Penyerahan barang bukti kepada BNNP Kalimantan Barat menjadi bentuk pelimpahan penanganan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Bagi publik, perkembangan penting berikutnya bukan hanya jumlah sabu yang berhasil diamankan.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah apakah aparat berhasil mengungkap pihak yang membawa, menerima, mengendalikan, atau mendanai pengiriman narkotika tersebut.

Pengungkapan jaringan menjadi penting karena penyitaan barang bukti di lapangan baru merupakan salah satu bagian dari proses pemberantasan narkotika.

Dua kasus dalam lima hari di wilayah berbeda juga menunjukkan bahwa pengawasan perbatasan membutuhkan kesinambungan.

Peristiwa di Jagoi Babang dan Entumun memperlihatkan bahwa jalur perbatasan tetap menjadi salah satu titik yang harus diawasi secara intensif untuk mencegah masuknya narkotika dari luar wilayah Indonesia.

Pilihan Editor :  Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Antisipasi Karhutla

Pada saat yang sama, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perlu dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing institusi.

Hingga informasi yang tersedia saat ini, TNI telah menyerahkan barang bukti hasil dua pengungkapan tersebut kepada BNNP Kalimantan Barat.

Perkembangan mengenai tersangka, jaringan pemasok, asal narkotika, serta tujuan peredarannya masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat dan perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut.

FAQ: Penyelundupan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Berapa total sabu yang digagalkan TNI di perbatasan RI-Malaysia?

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu di Kalimantan Barat dengan total barang bukti sekitar 16,4 kilogram.

Di mana pengungkapan penyelundupan sabu tersebut terjadi?

Pengungkapan pertama terjadi di Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Pengungkapan kedua berlangsung di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dan melibatkan Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen.

Kapan dua pengungkapan sabu tersebut dilakukan?

Pengungkapan pertama dilakukan pada 21 September 2026, sedangkan pengungkapan kedua dilakukan pada 26 September 2026.

Berapa berat sabu dalam pengungkapan pertama?

Dalam pengungkapan pertama di Desa Jagoi Babang, petugas mengamankan sabu seberat sekitar 1,9 kilogram. Sumber resmi TNI AD mencatat berat barang bukti tersebut mencapai 1.913,3 gram.

Berapa barang bukti sabu dalam pengungkapan kedua?

Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,472 kilogram.

Ke mana barang bukti sabu tersebut diserahkan?

Barang bukti hasil pengungkapan tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa pengawasan perbatasan penting dalam kasus penyelundupan narkotika?

Kawasan perbatasan memiliki jalur resmi dan jalur tidak resmi yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Pengawasan oleh Satgas Pamtas menjadi salah satu bagian dari upaya mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.

Apakah pengungkapan tersebut berarti seluruh pihak yang terkait sudah dinyatakan bersalah?

Tidak. Pengungkapan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status hukum seseorang harus ditentukan melalui proses penyidikan, pembuktian, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Khidmat di TMP Dabo Singkep, Lanal Gelar Ziarah Nasional HUT TNI ke-80

    Khidmat di TMP Dabo Singkep, Lanal Gelar Ziarah Nasional HUT TNI ke-80

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dabo Singkep – Derap langkah pasukan upacara mengiringi suasana khidmat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (3/10/2025). Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan mengusung tema “TNI Prima – TNI Rakyat – Indonesia Maju”, ziarah ini […]

  • Antrean Lancar, PAD Melonjak: Bapenda Bekasi Siagakan Posko Medis di Samsat hingga 30 Juni

    Antrean Lancar, PAD Melonjak: Bapenda Bekasi Siagakan Posko Medis di Samsat hingga 30 Juni

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Demi mengantisipasi lonjakan warga yang memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan menyiagakan posko medis lengkap di Kantor Samsat Cikarang hingga 30 Juni 2025. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan, antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan sangat tinggi. “Sejak minggu […]

  • Brimob PMJ Intensifkan Patroli Cegah Tawuran

    Brimob PMJ Intensifkan Patroli Cegah Tawuran

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kab. Bekasi – Satbrimob Polda Metro Jaya Batalyon D Pelopor mengintensifkan patroli rayonisasi di sejumlah titik rawan Kabupaten Bekasi pada Senin dini hari, 09/02/2026. Langkah ini menargetkan pencegahan dini terhadap potensi tawuran remaja serta balap liar yang kerap muncul pada jam rawan. Personel bergerak secara mobile dan dialogis menyusuri jalan utama, kawasan permukiman, pusat aktivitas […]

  • Satgas Lanud Sjamsudin Noor Padamkan Bara Gambut, Lindungi Permukiman

    Satgas Lanud Sjamsudin Noor Padamkan Bara Gambut, Lindungi Permukiman

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banjarbaru – Satgas Darat Karhutla Lanud Sjamsudin Noor kembali memburu bara tersembunyi di lahan gambut untuk mencegah kebakaran meluas ke permukiman. Personel melakukan pemadaman dan pembasahan di sekitar Embung Jokowi dan Kompleks GMR Aeropolis 2, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Minggu (30/8/2026). Meski kobaran api telah mereda, sejumlah titik masih mengeluarkan asap akibat panas dan bara […]

  • Ketum PBTI Apresiasi Atlet Muda Indonesia Raih Dua Medali di AYG Bahrain 2025

    Ketum PBTI Apresiasi Atlet Muda Indonesia Raih Dua Medali di AYG Bahrain 2025

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bahrain — Sorak bangga menggema di arena Asian Youth Games (AYG) 2025 Bahrain. Dua atlet muda Indonesia dari cabang Taekwondo sukses mengibarkan Merah Putih di podium setelah menyabet dua medali perunggu, hasil dari kerja keras, disiplin tinggi, serta pembinaan berkelanjutan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, yang […]

  • Penegakan Hukum terhadap Penyiaran Berita Bohong dalam KUHP Lama dan Baru

    Penegakan Hukum terhadap Penyiaran Berita Bohong dalam KUHP Lama dan Baru

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan Pasal 390 jika terbukti bahwa kabar yang disebarkan adalah kabar bohong

expand_less