Tegakkan Hukum dan Cegah Hama Penyakit, Lanal Nias Musnahkan 227 Ekor Babi Ilegal
TNI AL, Nias – Lanal Nias melimpahkan perkara pelanggaran karantina hewan kepada Balai Karantina Sumatera Utara, Senin 19 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan pemusnahan 227 ekor babi ilegal tanpa dokumen resmi.
Langkah ini menunjukkan ketegasan TNI AL menjaga perairan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyakit hewan karantina.
Tim Patroli RBB Lanal Nias lebih dulu mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di Perairan Nias Utara.
Petugas memeriksa kapal dan menemukan muatan babi tanpa sertifikat kesehatan dan dokumen karantina sah.
Komandan Lanal Nias Kolonel Laut Lexy Effraim Dumais menegaskan penanganan perkara mengikuti prosedur hukum berlaku.
“Hari ini kami menyerahkan proses penyidikan lanjutan kepada pihak Karantina sebagai instansi berwenang,” tegasnya.
Lanal Nias bersama instansi terkait langsung memusnahkan seluruh muatan babi berjumlah 227 ekor.
Petugas melakukan pemusnahan di lahan sekitar Mako Lanal Nias dengan cara mengubur sedalam empat meter.
Petugas menaburi lubang dengan kapur sesuai ketentuan Undang-Undang Karantina Tahun 2019.
Danlanal menegaskan seluruh proses berlangsung transparan dan terbuka di hadapan Forkopimda dan instansi terkait.
Ia memastikan tidak ada kompromi terhadap penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“TNI AL akan terus memperkuat sinergi untuk menutup setiap celah penyelundupan di wilayah Nias,” tegasnya.
TNI AL mengimbau pelaku usaha laut mematuhi regulasi pelayaran dan karantina demi keselamatan bersama.







