Berita

Tanah Sudah Milik Orang Lain, Uang Tak Kembali: Pembeli Menuntut Keadilan

Tanah Sudah Milik Orang Lain, Uang Tak Kembali: Pembeli Menuntut Keadilan – Foto/Tama

SukawangiSengketa jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi.

Seorang warga bernama Yati menuntut pengembalian uang pembelian tanah yang dibelinya dari Nursan pada tahun 2019, setelah mengetahui bahwa tanah yang dibelinya ternyata telah beralih kepemilikan kepada pihak lain.

Kasus ini bermula pada Oktober 2019, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1266/JB-SKW/X/2019 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Dalam transaksi tersebut, Yati membeli sebidang tanah dari Nursan dengan pembayaran lunas.

Namun, belakangan diketahui bahwa tanah yang dibeli tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain.

Merasa dirugikan, Yati kemudian meminta agar uang pembelian tanahnya dikembalikan.

Menurut keterangan Yati kepada wartawan, Nursan bersedia mengembalikan uang tersebut.

Kesepakatan tertulis dibuat melalui Surat Perjanjian pada 11 September 2024, dengan batas waktu pelunasan hingga 11 Desember 2024.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Nursan belum memenuhi janji pengembalian uang tersebut dan diduga menghindar dari upaya mediasi yang dilakukan oleh Yati.

“Saya cuma ingin uang saya kembali. Urusan sertifikat tanah itu pasti rumit, apalagi katanya sudah atas nama orang lain. Saya orang kecil, tidak mungkin menang melawan mereka,” ujar Yati, Senin, (13/10/2025).

Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi Nursan untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Insan Pers juga berencana meminta keterangan dari PPATS yang membuat akta jual beli tersebut, serta perangkat desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi guna memastikan status kepemilikan tanah yang dimaksud.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa jual beli tanah di wilayah Bekasi, yang kerap disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan.

Baca juga :  Menjelang Ziarah Nasional, Prajurit Pasmar 3 Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti

Pihak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk tindak lanjut dari perjanjian yang telah disepakati antara Yati dan Nursan.**/Tama

Catatan Redaksi :
Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk PPATS, BPN, dan perangkat Desa Sukadaya.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Batalyon C Pelopor Kawal Aksi Hari Pangan Sedunia di Kawasan Monas Berjalan Aman dan Tertib

Selanjutnya

Semarak HUT ke-69 PIA Ardhya Garini, Danlanud Sultan Hasanuddin Ikut Olahraga Bersama

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia