Pabrik Gula Merah di Bantar Gebang Diduga Buang Limbah ke Selokan, Warga: Bau Banget
- account_circle Tama
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- print Cetak

Pabrik UD Sukses Makmur Bersama, Jl. Raya Narogong, Bantar Gebang, Kota Bekasi - (Foto/Tama)
Bekasi – Pabrik UD Sukses Makmur Bersama yang bergerak di bidang produksi gula merah dan berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga membuang limbah cair ke saluran air warga sekitar.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat yang muncul dari selokan di sekitar area pabrik.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa air di selokan berubah warna menjadi kekuningan dan menimbulkan aroma busuk.
“Kadang baunya menyengat banget, Bang. Apalagi kalau hujan, air di selokan warnanya kuning dan bau. Kami curiga itu dari pabrik gula merah itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/10/2025).
Warga juga menuturkan bahwa pabrik tersebut tampak tertutup rapat dari luar dan tidak memiliki papan nama usaha.
“Dari luar terlihat seperti tidak ada kegiatan, tapi di dalam setiap hari ada aktivitas,” tambahnya.
Sementara itu, Okta, salah satu karyawan yang mengaku bertanggung jawab di pabrik tersebut, membantah tudingan warga.
Ia menegaskan bahwa pabriknya tidak memiliki masalah dengan lingkungan sekitar dan selalu berkoordinasi dengan pihak RT/RW.
“Selama ini disini gak ada masalah, intinya kan warga gak ada keluhan apa-apa, karena ke RT/RW juga kita kordinasi,” kata Okta saat ditemui pada Kamis (29/10/2025).
Terkait perizinan dan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Okta mengklaim bahwa limbah yang dihasilkan bukan tergolong limbah berbahaya.
Ia menyebut pembuangan dilakukan di lahan milik pribadi.
“Kalo kita kan tanah sendiri, limbah kita bukan limbah bahaya, makanya selama ini tuh orang yang bikin aduan seolah-olah kita tuh berbahaya dan segala macam, padahal kan cuma gula merah” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan adanya bau menyengat dan perubahan warna air di saluran warga.
Diketahui sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 100 yang menyatakan:
“(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Selain Okta, seorang karyawan lain bernama Naban menanggapi sinis kehadiran awak media.
Ia menilai pemberitaan justru memperkeruh suasana.
“Wartawan juga kadang bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah menambah masalah makin rumit,” ucap Naban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.
Warga berharap pemerintah turun tangan melakukan investigasi agar pencemaran lingkungan tidak terus berlanjut.**(Tama&Tim)
Catatan Redaksi:
Gensa Media Indonesia melayani Hak Koreksi dan Hak Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU PERS.
Tindakan menutup akses informasi, menghalangi kerja jurnalis, atau menunjukkan sikap tidak kooperatif kepada media merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menilai sikap demikian tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

