Berita

Soal Dapur MBG dalam Area Pabrik, PT BMA: Itu Kewenangan BGN Pusat

Soal Dapur MBG dalam Area Pabrik, PT BMA: Itu Kewenangan BGN Pusat – Foto/Tama

Bekasi – Polemik dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di area PT Biru Makmur Abadi (BMA) terus bergulir.

PT BMA menegaskan bahwa keberadaan dapur tersebut bukan hasil izin operasional dari perusahaan, melainkan karena kewenangan dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat.

Pernyataan ini disampaikan PT BMA melalui klarifikasi tertulis, tertanggal 19 November 2025.

Dalam surat bernomor 0001/BMA/XI/2025, Kepala HRD PT BMA, Iwan Sentosa, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan izin operasional dapur MBG.

Ia menegaskan bahwa izin diberikan oleh BGN Pusat setelah melakukan survei dan penilaian lapangan.

Iwan menjelaskan bahwa PT BMA hanya sebagai pemilik lahan dan tidak terikat perjanjian tertulis dengan Yayasan Al Barkah Cipta Insani selaku pengelola dapur MBG.

Seluruh aktivitas dapur disebut berada di bawah tanggung jawab yayasan dan investor, bukan perusahaan.

Pertanyaan besar muncul setelah warga RT 005 RW 004 Bojong Menteng melaporkan perubahan warna dan bau air sumur diduga akibat dari aliran sekitar dapur MBG.

Iwan menyebut laporan warga baru diketahui setelah RT dan RW setempat menyampaikan aduan.

Namun PT BMA menegaskan bahwa dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Sampel air diketahui telah diperiksa secara fisik oleh DLH dan laboratorium resmi, namun hasil resminya belum dipublikasikan kepada warga.

Keterlambatan transparansi hasil uji ini sebelumnya juga disorot keras oleh Komisi II DPRD Kota Bekasi.

Anggota DPRD, Ahmad Murodi, menilai lambatnya penanganan dan minim keterbukaan informasi justru menimbulkan keresahan baru di masyarakat.

Dalam klarifikasi tersebut, PT BMA menyatakan bahwa sebelum dapur operasional, pihak pengelola MBG sempat meminta izin pembuangan saluran air ke area perusahaan.

Baca juga :  Panglima TNI Hadiri Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Ke-80 RI di Monas

Namun permintaan itu ditolak karena tak mendapatkan persetujuan warga.

Sementara itu, PT BMA mengklaim telah memfasilitasi penampungan limbah dapur dengan memasang grease trap dan safety tank.

Limbah disebut disedot secara berkala oleh penyedia jasa resmi dengan dokumen manifest dari DLH.

PT BMA juga menampik dugaan bahwa perusahaan menghalangi jurnalis mengakses lokasi.

Menurut Iwan, awak media datang untuk konfirmasi kepada pihak dapur MBG, bukan kepada perusahaan, sehingga PT BMA tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau mempersilakan.

Iwan menegaskan bahwa hubungan perusahaan dengan dapur MBG hanya sebatas penyewa lahan.

“Sebetulnya sih kalo secara struktur atau secara bisnis, gak ada hubungan pak, kalo Yayasan yang mengelola dapur itu memang menyewa dilahan kami,” tutur Iwan kepada gensa.club melalui sambungan telepon, Jumat, (21/11/2025).

Berita terkait : Dapur MBG Bojong Menteng Berada di Area Pabrik, Lurah: Saya Tau dari Babinsa

Musyawarah dengan Warga dan Penutupan Akses Pembuangan

PT BMA menyatakan telah melakukan musyawarah dengan Ketua RT 005, Ketua RW 004, dan perwakilan warga pada 31 Oktober 2025.

Hasilnya, disepakati penutupan kolam penampungan air hujan dan MCK warga yang berada di area perusahaan.

Kendati demikian, klarifikasi tersebut tidak menjawab secara rinci alasan perusahaan tetap mengizinkan dapur MBG beroperasi di dalam kawasan industri mereka, meski mengaku tidak berwenang dan tidak terlibat dalam pengelolaan.

Publik menilai dalih bahwa izin berada pada BGN Pusat tidak menjelaskan posisi PT BMA sebagai pemilik area strategis yang menjadi lokasi persoalan.

Komisi II DPRD Kota Bekasi menyatakan akan memanggil DLH, Dinas Kesehatan, untuk meminta klarifikasi menyeluruh.

Sekretaris Komisi II, Hj. Evi Mafriningsianti, menegaskan standar MBG harus dipenuhi secara ketat, termasuk soal sanitasi dan kelayakan lokasi dapur.

Baca juga :  Polisi Sumedang Ringkus Komplotan Pembobol Sekolah

Jika terbukti ada pelanggaran, DPRD menyatakan siap merekomendasikan sanksi hingga penutupan kegiatan dapur MBG.

Hingga berita ini diterbitkan, BGN Pusat belum memberikan klarifikasi resmi terkait izin operasional dapur MBG di dalam pabrik PT BMA.**/Tama

Berita sebelumnya : Komisi II DPRD Kota Bekasi Soroti Dugaan Pencemaran Limbah dan Dapur MBG didalam Pabrik

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Sekolah Siap Dampingi Korban dan Pelaku dalam Kasus Pengeroyokan Pelajar

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia