SD SWASTA SANTO MARKUS I, Enggan Beri Komentar Terkait Dugaan Bullying
Siapapun itu kalo mau masuk dan bertemu pihak sekolah harus atur janji terlebih dahulu, karena itu sudah menjadi standar operasional (SOP)
JAKARTA – Sekolah Dasar Swasta (SDS) Santo Markus I, Menolak memberikan keterangan kepada awak media (wartawan/red) terkait dugaan adanya perundungan (bullying) yang dialami oleh Mr (nama samaran) murid kelas 6 yang masih berusia 11 tahun, berlokasi di Jl. Kelapa Gading III, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut DW orang tua Mr, mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban bullying dilingkungan sekolah oleh 3 orang temannya pada 27 Oktober 2024, dan mengalami lebam atau memar akibat dicubit serta dipukul pada bagian lengan.
“Anak saya mengalami lebam dan memar pada bagian lengan, setelah melihat kamera pemantau (cctv) sekolah, ternyata dia dicubit dan dipukul oleh temannya,” kata DW kepada wartawan
Setelah kejadian tersebut, pihak Sekolah beserta orang tua murid (yang terkait) melakukan mediasi, hingga akhirnya pihak sekolah memberikan sanksi kepada 3 murid (pelaku/red) untuk pindah belajar di SD Markus II.
Sebagaimana dikutip dari Surat Pemberitahuan Skorsing SDS SANTO MARKUS I No. : 421/SDM/X/2024 menyebutkan “Maka dengan ini kami memutuskan bahwa nama-nama dibawah ini (RED) sebagai pelaku dikenakan sanksi dengan belajar di SD Markus II dimulai dari Tanggal 30 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Cicilia Hari Kristanti, S.Pd. (Kepala Sekolah).
DW menambahkan Tiga murid (pelaku) bullying tersebut, diketahui kembali masuk ke sekolah, terlihat pada Senin 18 November 2024 oleh Mr, dan melaporkan kepada orang tua nya karena merasa ketakutan melihat teman nya ada lagi disekolah.
“Anak saya kembali ketakutan setelah melihat temannya berada disekolah, padahal sudah jelas ada surat skorsing” ujar DW
Ketika DW menanyakan Cicilia (Kepsek/Red), melalui chat whatsapp menyampaikan itu sudah saran dari dinas dan sudah sesuai dengan keputusan nya.
“Itu saran dari dinas dan sesuai juga dengan keputusan kami” dikutip dari chat whatsapp jawaban Cicilia kepada DW
Dengan adanya informasi tersebut, Tim Gensa Media Indonesia mendatangi SDS SANTO MARKUS I, untuk meminta keterangan pihak sekolah yang (Berwenang/Red). Namun pihak sekolah tidak mengizinkan awak media untuk masuk dan bertemu dengan yang berwenang.
Donatos selaku koordinator keamanan SDS SANTO MARKUS I menegaskan bahwa tidak ada yang boleh masuk sebelum ada janji dengan pihak sekolah tersebut.
“Siapapun itu kalo mau masuk dan bertemu pihak sekolah harus atur janji terlebih dahulu, karena itu sudah menjadi standar operasional (SOP) di sini, tidak ada yang boleh masuk sebelum ada janji” ucap Donatos kepada awak media
Selain itu, Michael P. Turnip S.H, selaku Kuasa Hukum dari korban mengatakan sudah membuat laporan Kepolisian pada 29 Oktober 2024, dan juga laporan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumat 1 September 2024.
“Kami sudah membuat laporan kepada KPAI No STTP : 00367/KPAI/PGDN/LSG/11/2024 Jum’at 01 November 2024. Serta laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor : LP/B/3566/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 29 Oktober 2024 Pukul 20.05 WIB, melaporkan tentang kekerasan fisik terhadap anak, sesuai dengan pasal 76 C JO pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Undang Undang Perlindungan Anak,” Tutur Michael
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SDS SANTO MARKUS I belum bisa dimintai keterangan terkait adanya Perundungan atau Bullying yang terjadi dilingkungan sekolah tersebut.
(SP)
Editor: nadya