Berita

Satpol PP Siap Tindak Dugaan Pelanggaran PT Glow Industri Herbal Care

Satpol PP Siap Tindak Dugaan Pelanggaran PT Glow Industri Herbal Care – Foto Istimewa

Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menegaskan kesiapannya melakukan penindakan tegas terhadap PT Glow Industri Herbal Care apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan perizinan lingkungan.

Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan aktivitas produksi perusahaan yang belum mengantongi izin lingkungan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Staf Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Komar, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum menerima laporan resmi atau pengaduan masyarakat yang masuk secara administratif.

Namun, ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap siaga dan akan bergerak sesuai mekanisme hukum apabila proses pengawasan lintas instansi menemukan indikasi pelanggaran.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan. Kalau ada aduan, nanti diproses, dilakukan pemanggilan, ditemukan kesalahan, baru dilimpahkan ke Trantib untuk penegakan,” ujar Komar kepada wartawan. Senin, (26/01/2026).

Menurut Komar, dugaan pelanggaran yang menyeret PT Glow Industri Herbal Care tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana.

Pasalnya, aktivitas produksi perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang pengawasannya melibatkan lebih dari satu instansi teknis.

“Ini kaitannya B3. Berarti harus ada keterlibatan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. DLH terkait limbahnya, harus ada pengawasan dulu,” jelasnya.

Komar menegaskan bahwa Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan represif tanpa dasar hukum dan hasil pemeriksaan teknis.

Prosedur yang ditempuh dimulai dari pengaduan atau temuan awal, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi berwenang.

Jika dalam proses tersebut ditemukan bahwa perusahaan tidak memiliki izin lingkungan, IPAL, atau dokumen pengelolaan limbah yang sah, barulah Satpol PP turun langsung ke lapangan.

Baca juga :  Komandan Lanal Sabang Terima Kunjungan Kepala BNN Kota Sabang

“Kalau nanti hasilnya tidak ditemukan semua izin itu, baru ke kita. Kita langsung ke lokasi, cek lokasi, ambil sampel, uji laboratorium, lalu ada tindakan,” tegas Komar.

Ia juga menekankan bahwa bentuk penindakan yang dilakukan Satpol PP dapat beragam, mulai dari penghentian sementara kegiatan, penyegelan lokasi usaha, hingga pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi.

Khusus untuk dugaan pelanggaran B3, Komar menegaskan bahwa sanksinya tidak lagi berada dalam ranah peraturan daerah.

“Kalau terbukti B3, itu masuk undang-undang, bukan perda lagi. Maka kita limpahkan ke Polres,” ujarnya.

Pernyataan Satpol PP tersebut memperkuat sikap pemerintah daerah yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas usaha yang mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Terlebih, lokasi perusahaan berada di tengah kawasan permukiman Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, yang berpotensi terdampak langsung apabila pengelolaan limbah tidak sesuai standar.

Sebelumnya, pemerintah desa dan kecamatan telah menyatakan bahwa PT Glow Industri Herbal Care belum pernah melakukan koordinasi resmi dan belum mengantongi izin dasar seperti izin lingkungan dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Baca juga: Limbah PT Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Kantongi Izin IPAL

Kondisi ini semakin memperkuat urgensi pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dan pengawasan dari instansi teknis, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, pihak manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah, dan terkesan menghindar.

Redaksi akan terus memantau perkembangan proses pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**/Tim

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Panglima TNI Hadiri Pertemuan Terbatas Kabinet di Hambalang

Selanjutnya

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia