Remaja 14 Tahun Tewas Dipukul Helm Brimob di Tual, Polisi Tetapkan Tersangka
Nasri menyebut seorang anggota Brimob tiba-tiba keluar dari balik pepohonan dan mengayunkan helm ke arah adiknya hingga mengenai wajah.

Maluku – Seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakkal, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm taktikal oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2) pagi.
Peristiwa ini kini dalam proses hukum setelah polisi menetapkan seorang anggota Brimob sebagai tersangka, di tengah sorotan keras pegiat hak asasi manusia terhadap pola kekerasan aparat yang dinilai terus berulang.
Arianto mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur.
Peristiwa kekerasan terjadi di Jalan RSUD Maren Ni Noho Renuat, kawasan Fiditan, Kota Tual.
Polisi menyatakan proses penyelidikan dan penindakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Polres Tual hingga mendapat asistensi Polda Maluku.
Kepolisian menetapkan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Selain proses pidana, kepolisian memastikan akan menjatuhkan sanksi etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kasus tersebut sedang didalami secara serius.
“Saat ini sedang dalam pendalaman dan penyelidikan yang ditangani Polres serta diasistensi Polda,” ujarnya.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen penanganan perkara secara sungguh-sungguh.
Versi Polisi dan Bantahan Keluarga
Berdasarkan keterangan resmi Polres Tual, regu patroli Brimob Kompi 1 Batalyon C bertugas sejak Rabu (18/2) malam hingga Kamis (19/2) pagi.
Sekitar pukul 02.00 WIT, anggota Brimob menuju kawasan Fiditan Atas menindaklanjuti laporan keributan dan dugaan balapan liar.
Setelah situasi dinyatakan kondusif, sebagian anggota meninggalkan lokasi, sementara Bripda Masias disebut masih berada di sekitar jalan dengan membawa helm taktikal.
Sekitar 10 menit kemudian, Arianto dan kakaknya, Nasri Karim Tawakkal, melintas dengan sepeda motor.
Polisi mengklaim sepeda motor yang dikendarai Nasri melaju dengan kecepatan tinggi.
Dalam situasi itu, helm yang diayunkan Bripda Masias mengenai Arianto, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka fatal di bagian kepala.
Narasi tersebut dibantah keras keluarga korban dan saksi mata.
Rijik Tawakkal, ayah Arianto, menegaskan anaknya tidak terlibat balapan liar.
Ia menunjuk kondisi sepeda motor korban yang masih utuh sebagai bukti.
“Jangan membangun opini seolah-olah anak-anak saya balap liar. Itu yang saya tidak terima,” kata Rijik.
Keterangan Nasri juga menepis klaim polisi.
Menurutnya, mereka hanya berkendara biasa dan sempat diperingatkan warga soal keberadaan patroli Brimob.
Nasri menyebut seorang anggota Brimob tiba-tiba keluar dari balik pepohonan dan mengayunkan helm ke arah adiknya hingga mengenai wajah.
Sorotan Pelanggaran HAM
Kasus ini memantik kritik tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menilai peristiwa di Tual menunjukkan kegagalan pembenahan internal kepolisian.
Ia menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan, watak militeristik, serta praktik menyudutkan korban yang telah meninggal.
“Dalam perkara ini, selain kekerasan fisik, juga terjadi pemfitnahan terhadap jenazah korban dengan narasi balap liar yang tidak didukung bukti,” ujar Andrie.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati, menilai keberulangan kasus serupa menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal.
Menurutnya, unit khusus seperti Brimob perlu evaluasi menyeluruh, mulai dari pola pelatihan hingga standar operasional prosedur.
KontraS mencatat sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 terjadi 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.
Dari jumlah tersebut, terdapat 37 peristiwa extrajudicial killing dengan 40 korban meninggal dunia.
Selain itu, tercatat kasus penyiksaan, salah tangkap, hingga pembubaran paksa aksi unjuk rasa yang menelan ratusan korban luka dan puluhan korban jiwa.
Aktivis HAM juga menyoroti pola impunitas yang kerap terjadi.
Dalam sejumlah kasus, pelaku kekerasan hanya dijatuhi sanksi ringan atau etik, tanpa hukuman pidana yang setimpal.
Kondisi ini dinilai memperkuat siklus kekerasan dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Keluarga Arianto mendesak kepolisian membuka proses penyelidikan secara transparan dan tidak membangun opini sepihak.
“Kami ingin penyelidikan terbuka dan adil,” ujar Rijik Tawakkal.
Pernyataan senada disampaikan pegiat HAM, termasuk Usman Hamid dari Amnesty International, yang menilai upaya menyudutkan korban justru memperparah luka keluarga dan merusak kredibilitas penegakan hukum.
Kasus tewasnya Arianto Tawakkal kini menjadi ujian bagi komitmen reformasi kepolisian.
Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan, sekaligus mencegah terulangnya kekerasan aparat terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.**/red













