Proyek SMPN 24 Kota Bekasi Rp2,4 Miliar Diduga Abaikan K3, Mutu Struktur Disorot

BEKASI – Proyek pembangunan gedung SMP Negeri 24 Kota Bekasi di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, senilai Rp2,415 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan. Sejumlah...

Proyek SMPN 24 Kota Bekasi Rp2,4 Miliar Diduga Abaikan K3, Mutu Struktur Disorot – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Proyek pembangunan gedung SMP Negeri 24 Kota Bekasi di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, senilai Rp2,415 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan.

Sejumlah warga menduga pelaksanaan proyek tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mempertanyakan mutu sejumlah pekerjaan konstruksi.

Proyek dengan nilai kontrak Rp2.415.324.000 itu dikerjakan PT Gemilang Cikra Sejahtera.

Dugaan persoalan tersebut mencuat setelah warga yang memantau aktivitas pembangunan melihat sejumlah pekerja berada di lokasi tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dinilai memadai.

Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa perlindungan keselamatan seperti helm proyek, sepatu pelindung, maupun perlengkapan pengaman lainnya.

“Kami melihat ada pekerja yang bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan lokasinya merupakan pembangunan fasilitas pendidikan,” kata warga kepada gensa.club, Sabtu 15/8/2026.

Menurut warga itu, penerapan K3 seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.

Terlebih, pekerjaan berlangsung pada bangunan yang nantinya digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.

Dugaan persoalan tidak hanya menyangkut keselamatan pekerja.

Warga juga mempertanyakan kualitas pekerjaan struktur bangunan setelah menemukan bagian tertentu pada tiang kolom yang secara visual tampak mengalami keropos atau tidak terisi beton secara sempurna.

Kondisi tersebut, menurut warga, perlu diperiksa secara teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Sebab, kolom merupakan salah satu bagian penting dalam sistem struktur bangunan sehingga kualitas pengecoran tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan tampilan permukaan.

Pilihan Editor :  Bocah Sedang Sakit Disiksa Hingga Tewas: Kisah Tragis di Bekasi

“Kalau memang ada bagian kolom yang keropos, harus diperiksa secara teknis. Jangan sampai masalah mutu baru diketahui setelah bangunan selesai dan digunakan,” ujarnya.

Foto Istimewa 86

K3 dan Mutu Konstruksi Perlu Diverifikasi

Dugaan pelanggaran K3 dan persoalan mutu konstruksi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis, bukan semata berdasarkan pengamatan visual.

Karena itu, pihak kontraktor, pengawas proyek, dan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Secara umum, aspek keselamatan kerja dalam proyek konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketentuan ketenagakerjaan juga mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban penyelenggara jasa konstruksi memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Dalam konteks proyek yang dibiayai APBD, penerapan standar keselamatan dan mutu pekerjaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait juga perlu memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan terhadap proyek ini menjadi penting karena pembangunan fasilitas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian fisik dan serapan anggaran.

Bangunan sekolah harus memenuhi aspek keselamatan, kelayakan, dan kualitas konstruksi sebelum digunakan oleh peserta didik dan tenaga pendidik.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada PT Gemilang Cikra Sejahtera selaku pelaksana proyek, pihak SMP Negeri 24 Kota Bekasi, serta dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai penerapan K3, pengawasan pekerjaan, kualitas pengecoran kolom, dan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis.

Pilihan Editor :  Pasmar 3 Gelorakan Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kesatrian Marinir Agoes Soebekti

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Konfirmasi tetap dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak kontraktor, sekolah, maupun pemerintah daerah terkait.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan warga dapat diuji secara berimbang berdasarkan fakta lapangan, dokumen proyek, serta hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.**/Ihwan

Foto Istimewa 87

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *