Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Layani Pengaduan Digital
Jakarta Utara – Polri meluncurkan layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri, Selasa, 14 April 2026. Peluncuran berlangsung dalam Rapat Koordinasi Komite TIK Polri 2026...

Jakarta Utara – Polri meluncurkan layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri, Selasa, 14 April 2026.
Peluncuran berlangsung dalam Rapat Koordinasi Komite TIK Polri 2026 di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pukul 09.00 WIB.
Wakapolri Dedi Prasetyo memimpin langsung peluncuran inovasi digital tersebut di hadapan jajaran kepolisian.
Ia menegaskan, Polri menghadirkan layanan ini untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses pelayanan publik.
“Penguatan fitur Super App Polri menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan yang modern dan transparan,” ujar Dedi Prasetyo.
Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat membuat laporan polisi tanpa harus datang langsung ke kantor pada tahap awal.
Pengguna cukup mengakses aplikasi melalui ponsel untuk melaporkan kejadian secara praktis, cepat, dan efisien.
Fitur Interaktif dan Respons Cepat
Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi sebagai sistem pendukung layanan berbasis digital yang terintegrasi.
Fitur ini memungkinkan masyarakat berkonsultasi langsung dengan petugas melalui video conference dan live chat secara real-time.
Petugas kemudian memberikan arahan awal serta langkah penanganan yang tepat berdasarkan laporan yang disampaikan pengguna.
Seluruh proses layanan terekam secara digital sehingga setiap tahapan dapat dipantau dan dievaluasi secara transparan.
Sistem ini juga menyediakan histori komunikasi dan monitoring kinerja guna memastikan pelayanan berjalan profesional dan terukur.
“Digitalisasi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja menuju sistem yang modern,” tegas Dedi Prasetyo.
Implementasi Bertahap dan Arah Kebijakan
Polri mulai menerapkan layanan ini secara bertahap di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten.
Selanjutnya, institusi akan memperluas implementasi ke seluruh wilayah Indonesia sesuai kesiapan infrastruktur dan sumber daya.
Selain digitalisasi, Polri juga menekankan penguatan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice.
Di sisi lain, Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Fungsi Samapta juga diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapat respons cepat di lapangan.
Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan berbasis teknologi.
Dengan inovasi ini, Polri menghadirkan layanan yang lebih dekat, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat di era digital.












