Polres Jakut Ungkap Racun Tikus Tewaskan Tiga Anggota Keluarga
Jakarta Utara – Polisi mengungkap pembunuhan berencana bermodus racun terhadap satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tiga korban berinisial SS, AF, dan AD meninggal dunia, sedangkan MK selamat setelah petugas menemukannya lemas di kamar mandi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menyampaikan duka cita sekaligus mengimbau warga tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga,” ujar Bhudi Hermanto.
Peristiwa terungkap pada 2 Januari 2026 pukul 07.30 WIB ketika polisi menerima laporan tiga korban meninggal dalam satu rumah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz segera mengerahkan tim untuk olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV.

Penyelidikan kemudian mengarah pada keterlibatan MK sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Penyidik mengungkap motif dendam karena pelaku merasa keluarga memperlakukan dirinya berbeda dan sering memarahinya.
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan senyawa Zinc Phosphide atau racun tikus dalam organ tubuh para korban yang meninggal dunia.
Ahli toksikologi menjelaskan zat tersebut menyebar ke organ tubuh dan memicu kematian ketika masuk dalam dosis tinggi.
Dokter forensik memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik, namun paparan zat kimia berbahaya melampaui ambang toleransi tubuh korban.
Pemeriksaan psikologis menunjukkan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat, tetapi memiliki kepribadian tidak adaptif dengan kecenderungan agresif.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, serta perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat tetap tenang, melapor melalui Call Center 110, serta menghindari penyebaran spekulasi yang menyesatkan publik.







