Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata Sekuriti
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Bekasi – Seorang sopir taksi online perempuan berinisial BI (45) menjadi korban perampokan di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang meminta tebusan Rp70 juta berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial MIS alias Ibnu (30) telah ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan tempat ia bekerja sebagai sekuriti. MIS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kombes Wira.
Kasus ini bermula ketika BI, seorang sopir taksi online, dirampok oleh penumpangnya di Tol Lingkar Luar Jakarta KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Setelah perampokan, pelaku kabur dengan mobil korban dan mengirimkan kembali barang-barang pribadi BI seperti Al-Quran, kacamata, buku agenda, dan tas melalui jasa ojek online ke kediaman BI.
Selain membawa kabur mobil korban, pelaku juga meminta tebusan uang sebesar Rp70 juta dari BI. Hingga akhirnya polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat kerjanya.
Setelah pelaku ditangkap, polisi langsung menahan dan menetapkan MIS sebagai tersangka. Kombes Wira menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius, dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengemudi taksi online, untuk tetap waspada terhadap penumpang yang mencurigakan. Polisi pun terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka.(Red/*)
(hrs – ic)
Editor: icuen