Polisi Amankan Preman Terduga Pelaku Pungli di Pasar Baru Ketapang

Ketapang – Seorang pria berinisial AL (42) diamankan oleh pihak kepolisian akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan pertokoan Pasar Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, menyusul laporan dari sejumlah pedagang dan pengunjung pasar yang merasa resah atas aksi pemaksaan uang yang dilakukan pelaku.
Penangkapan terhadap AL dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aksi pelaku yang meminta uang secara paksa dengan alasan biaya parkir dan kebersihan.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, pelaku tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan resmi dalam melakukan penarikan biaya tersebut.
“Pelaku diamankan saat sedang meminta uang secara tidak sah kepada seorang pengunjung. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delta Pawan, IPDA Chepry, saat memberikan keterangan kepada media.
Pelaku berinisial AL diketahui merupakan warga setempat berusia 42 tahun. Menurut informasi dari aparat kepolisian, aksi yang dilakukan AL bukan baru pertama kali terjadi.
AL disebut kerap kali meminta uang kepada para pedagang dan pengunjung pasar dengan cara yang dinilai intimidatif dan tidak berlandaskan aturan.
Di sisi lain, IPDA Chepry sebagai pimpinan aparat penegak hukum di wilayah Delta Pawan memegang peran penting dalam proses penindakan dan pengamanan.
Ia memastikan bahwa tindakan AL merupakan bagian dari praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
Insiden ini terjadi pada Kamis pagi, 15 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan pertokoan Pasar Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Pasar Baru dikenal sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat setempat, yang setiap harinya ramai dikunjungi oleh pedagang dan pembeli dari berbagai wilayah.
Kepolisian bertindak setelah menerima laporan dari warga yang merasa aktivitas pasar menjadi tidak nyaman akibat ulah pelaku.
Aksi pungli yang dilakukan secara terus-menerus menimbulkan keresahan, terutama di kalangan pedagang kecil dan pembeli harian.
Menurut IPDA Chepry, pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
“Masyarakat berhak beraktivitas dengan nyaman tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Selain itu, tindakan cepat ini juga bertujuan untuk mencegah munculnya pelaku lain yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum di ruang publik.
Setelah ditangkap, AL langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli tersebut.
IPDA Chepry menambahkan bahwa AL akan mendapatkan pembinaan sebagai langkah awal.
Namun, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih serius, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap proses hukum formal.
“Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana dalam tindakan pelaku,” ungkapnya.
Selain penindakan, kepolisian juga berupaya melakukan pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat pasar dan para pelaku usaha agar tidak segan melaporkan jika mengalami hal serupa.
Dalam keterangannya, IPDA Chepry mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka, khususnya di pasar-pasar tradisional.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan situasi yang kondusif.
“Kami mendorong warga untuk berani melapor jika mengalami atau melihat pungli maupun tindakan premanisme. Dengan kerja sama ini, kami bisa menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman,” kata Chepry.
Imbauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjalankan program pemberantasan pungli yang telah menjadi perhatian nasional.
Dampak bagi Lingkungan Pasar
Penindakan terhadap AL diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang melakukan tindakan serupa.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan memulihkan rasa aman di tengah aktivitas jual-beli masyarakat di Pasar Baru, yang selama ini sempat terganggu akibat praktik pungli.
Sejumlah pedagang menyambut baik tindakan cepat kepolisian dan berharap agar patroli serta pengawasan di area pasar terus ditingkatkan.
Salah satu pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aksi pemaksaan seperti ini sudah cukup lama terjadi, namun baru sekarang ada tindakan tegas dari aparat.
“Kami merasa lebih tenang sekarang. Semoga tidak ada lagi pungutan liar seperti itu,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli di Pasar Baru Ketapang menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap ruang publik, terutama yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas serta partisipasi aktif warga dalam melaporkan tindakan melawan hukum merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.**/Red
Sumber: www.suarakalbar.co.id
