Polemik Limbah PT Glow Industri, DLH Bekasi: Sepengetahuan Saya Belum Ada
Bekasi – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Glow Industri Herbal Care di Kabupaten Bekasi hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengaku belum memiliki data maupun informasi resmi terkait perizinan pengelolaan limbah perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur tersebut.
Hal itu disampaikan Staf Humas DLH Kabupaten Bekasi, Mustopa Prayoga, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan atau data perizinan limbah PT Glow Industri Herbal Care yang masuk ke pihaknya.
“Belum ada, ke saya belum ada, informasi apapun belum ada, kalo Gakkum mungkin udah kali,” ujar Mustopa di Kantor DLH Kabupaten Bekasi. Senin, (19/01/2026).
Mustopa juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada bagian penegakan hukum lingkungan (Gakkum) DLH, yang memiliki kewenangan dalam penindakan dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
Sebelumnya, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Mujib Hartono, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Glow Industri Herbal Care.
Mujib mengaku hanya sempat melihat unggahan di media sosial TikTok yang menyinggung perusahaan tersebut, namun belum mengetahui substansi persoalan secara menyeluruh.
“Sepengetahuan saya di bidang saya ini Gakkum, belum ada. Saya enggak tahu kalau di bidang lain,” kata Mujib kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, Mujib menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas produksi dan berpotensi menimbulkan limbah wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk terkait perizinan dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pernyataan tersebut memperkuat sorotan publik terhadap Dugaan PT Glow Industri Herbal Care yang sebelumnya diduga belum mengantongi izin IPAL.
Perusahaan jasa maklon yang bergerak di bidang manufaktur produk perawatan kulit, kosmetik, dan parfum dengan sistem merek milik klien (private label) itu diketahui telah beroperasi sejak 2023.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang sumber internal perusahaan, yang enggan disebutkan identitasnya, menyampaikan bahwa pengolahan limbah cair hasil produksi diduga tidak melalui sistem IPAL berizin dan diduga dibuang ke saluran umum di sekitar lokasi perusahaan.
Sumber tersebut juga mengklaim memiliki dokumentasi dan data pendukung untuk menguatkan informasi yang disampaikan.
Dari sisi pemerintah desa, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Baru, Sandang, menyatakan bahwa hingga kini pihak desa belum menerima laporan resmi terkait aktivitas operasional PT Glow Industri Herbal Care.
Menurutnya, seharusnya ada alur pelaporan dari tingkat RT sebelum diteruskan ke pemerintah desa.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum membuahkan hasil.
Pihak perusahaan dinilai Bungkam dan tidak merespons permintaan wawancara awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si., juga belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan memastikan pemenuhan hak jawab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.**/Tim
Berita sebelumnya: Limbah PT Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Kantongi Izin IPAL







