Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 62,5 Kilogram Ganja di Petamburan
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 17 September 2026 – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran 62,5 kilogram ganja di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial P.P., 37, dan A.A., 62, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Petugas melakukan penindakan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB setelah mengembangkan informasi masyarakat.
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang tersimpan dalam tiga karung berwarna putih.
Polisi menemukan paket-paket tersebut dalam kemasan kotak yang dilapisi lakban berwarna cokelat.
Seluruh barang bukti ganja memiliki berat bruto 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut menyita tiga buah lakban cokelat dan satu buah kater.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Polisi Telusuri Aktivitas Peredaran
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Menurut Triyatno, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Petamburan.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih,” kata Triyatno.
“Di dalamnya terdapat total 59 pack yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram ganja,” lanjutnya.
Petugas juga mengamankan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan dari kedua terduga terkait aktivitas transaksi narkotika yang mereka jalankan.
“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami jaringan dan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Polisi masih memeriksa keterangan para terduga serta mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan.
Barang Bukti Dibawa untuk Penyidikan
Setelah penindakan, polisi membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Proses penyidikan juga bertujuan mendalami asal-usul ganja, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, polisi masih mengembangkan informasi untuk mengetahui lebih jauh jaringan peredaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Polda Metro Jaya belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai asal barang maupun pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Penanganan perkara tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan proses pembuktian.
Status kedua pria tersebut tetap sebagai terduga hingga proses hukum dan pembuktian perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

