Beranda Berita YLBH Garuda Kencana Indonesia Serahkan Ijazah Yang Ditahan Perusahaan
Berita

YLBH Garuda Kencana Indonesia Serahkan Ijazah Yang Ditahan Perusahaan

Pernyataan ini menegaskan bahwa YLBH GKI berhasil menyelesaikan kasus ini tanpa membebani karyawan dengan biaya tambahan.

Foto Bersama Penyerahan Ijazah Oleh YLBH Garuda Kencana Indonesia

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI). Telah berhasil mengembalikan ijazah milik delapan karyawan yang sempat ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Penyerahan ijazah ini berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2024, di kantor YLBH GKI yang berlokasi di Jl. Pulo Cempaka Raya, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Leonardo Julyus, SH., yang menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) YLBH Garuda Kencana Indonesia, memimpin upaya hukum ini. Peristiwa penahanan ijazah terjadi ketika seorang karyawan berinisial MJ bersama tujuh rekannya memberikan kuasa kepada YLBH GKI untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Perusahaan sebelumnya menahan ijazah mereka. Dengan dalih adanya selisih kerugian yang harus dibayar oleh karyawan. Leonardo Julyus menjelaskan bahwa ia dan timnya bekerja keras untuk mengatasi masalah ini.

“Alhamdulillah, ijazah mereka sudah kita serahkan tanpa membayar selisih kerugian yang sebelumnya dibebankan perusahaan kepada karyawan,” ujar Leonardo kepada media.

Pernyataan ini menegaskan bahwa YLBH GKI berhasil menyelesaikan kasus ini tanpa membebani karyawan dengan biaya tambahan.

Harapan Dan Komitmen

Selain menyelesaikan kasus ini, Leonardo juga menekankan pentingnya peran YLBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Sebagai praktisi hukum, kami wajib membantu masyarakat yang membutuhkan edukasi serta advokasi hukum,” tuturnya. Melalui YLBH GKI, pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan baik dalam kasus litigasi maupun non-litigasi.

Upaya yang dilakukan YLBH GKI ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pelayanan hukum yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Mereka memberikan harapan baru bagi karyawan yang mengalami ketidakadilan dan membutuhkan pendampingan hukum. Dengan kembalinya ijazah ke tangan karyawan, hak mereka sebagai pekerja telah dipulihkan.

Penyerahan ijazah ini tidak hanya menandakan kemenangan bagi delapan karyawan tersebut, tetapi juga menjadi contoh nyata bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap hak-hak karyawan. YLBH GKI berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum harus selalu berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :  Bagaimana Menemukan Kebahagiaan Kerja Ketika Hidup Terasa Kacau

Dengan demikian, YLBH GKI terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang optimal dan berintegritas tinggi, memastikan bahwa hak-hak setiap individu di Indonesia tetap terjaga dan dihormati.*(Slametra)

Penulis: Slametra Pratama

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

Kodim 0509 Meriahkan Idul Adha Dengan 16 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing

Selanjutnya

Link dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2, Kapan Dicairkan?

Gensa Club