Pasal 33 UUD 1945 hingga Tuntutan Ideologi Gen Z, Diskusi Publik Soroti Peran Negara dan Masyarakat
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 19/10/2026 – Diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Epicentrum menyoroti tantangan implementasi Pasal 33 UUD 1945, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan kebijakan, serta munculnya tuntutan ideologis generasi Z terhadap arah politik dan masa depan mereka.
Bagaimana memastikan kebijakan negara benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat? Pertanyaan mendasar itu menjadi benang merah pembahasan mengenai perencanaan ekonomi, partisipasi publik, dan dinamika politik generasi muda dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan Ilham Fadli, M.I.Kom, dari Indonesia Youth Epicentrum.
Diskusi tersebut menghadirkan Rocky Gerung dan Dr. Asep Kususanto, M.PPM, sebagai narasumber, dengan jurnalis senior Hersubeno Arief sebagai pembawa acara.
Pembahasan mengangkat dua persoalan yang saling berkaitan, yakni bagaimana negara menerjemahkan amanat konstitusi menjadi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan bagaimana generasi muda menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas janji politiknya.
Kedua persoalan tersebut menempatkan partisipasi masyarakat sebagai unsur penting dalam kehidupan demokrasi, baik dalam perencanaan pembangunan maupun dalam menentukan arah politik negara.
Pasal 33 dan Tantangan Perencanaan Ekonomi
Dalam pemaparannya, Dr. Asep Kususanto menempatkan amanat konstitusi sebagai titik awal untuk membahas arah perekonomian nasional.
Ia merujuk alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, sebagai landasan yang menurutnya memiliki makna penting dalam kehidupan bernegara.
Pembahasan kemudian mengarah pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional dan pemanfaatan sumber daya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Asep menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia melibatkan tiga kelompok utama, yaitu sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiganya memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian, tetapi membutuhkan pendekatan kebijakan yang sesuai dengan karakter dan tantangan masing-masing.
Menurut Asep, UMKM memerlukan dukungan agar dapat berkembang dan meningkatkan kapasitas usahanya. Sementara itu, pengelolaan BUMN juga perlu diperkuat agar mampu menjalankan perannya secara lebih baik.
Namun, ia menilai bahwa kebijakan ekonomi dan pembenahan kelembagaan belum cukup untuk memastikan amanat Pasal 33 terlaksana secara nyata.
Perencanaan menjadi unsur penting untuk menerjemahkan tujuan konstitusi ke dalam kebijakan, program, dan langkah implementasi yang terarah.
Tanpa perencanaan yang memadai, tujuan besar konstitusi berisiko tidak terhubung secara efektif dengan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Kesenjangan Persepsi dan Partisipasi Publik
Salah satu persoalan utama yang disoroti Asep adalah belum optimalnya keterlibatan publik atau public engagement dalam proses perencanaan kebijakan.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh ruang untuk mengidentifikasi, menilai, dan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Menurutnya, proses perencanaan seharusnya dimulai dengan mengenali isu publik, kemudian mengujinya melalui keterlibatan masyarakat agar pemerintah dapat memahami kebutuhan dan perilaku warga secara lebih nyata.
Asep juga menyoroti kesenjangan antara persepsi masyarakat terhadap suatu persoalan dan partisipasi mereka dalam menyelesaikannya.
Ia menggunakan persoalan sampah sebagai contoh sederhana.
Masyarakat dapat sepakat bahwa persoalan sampah di Indonesia masih memprihatinkan. Namun, perilaku membuang sampah sembarangan justru dapat memperburuk persoalan yang sama.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa kesadaran terhadap suatu masalah belum tentu diikuti tindakan yang mendukung penyelesaiannya.
Karena itu, Asep mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan publik tidak cukup dengan menyalahkan pemerintah atau masyarakat secara terpisah.
Keduanya perlu terlibat dalam upaya bersama, mulai dari mengenali masalah, menyusun kebijakan, hingga membangun perilaku yang mendukung kepentingan bersama.
Ia menekankan perlunya instrumen yang dapat mempertemukan kebijakan pemerintah dengan penilaian dan partisipasi masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, perencanaan kebijakan diharapkan tidak hanya bertumpu pada asumsi pembuat kebijakan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di tengah masyarakat.
Rocky Gerung: Gen Z Menagih Janji dan Ideologi Politik
Persoalan hubungan antara negara dan masyarakat juga menjadi perhatian Rocky Gerung ketika membahas dinamika generasi Z dalam politik.
Rocky melihat munculnya gerakan generasi muda di sejumlah negara sebagai bentuk tuntutan terhadap janji pemerintah mengenai hak, kesejahteraan, dan masa depan mereka.
Dalam pemaparannya, Rocky mengatakan, “Gen Z memulai revolusi, untuk menagih hak mereka di masa depan.”
Ia memandang bahwa tuntutan generasi muda tidak berhenti pada persoalan ekonomi atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Menurut Rocky, terdapat kecenderungan generasi muda untuk mempertanyakan ideologi yang mendasari politik pemerintah dan menagih kesesuaian antara janji dengan pelaksanaannya.
Rocky juga menyoroti peristiwa di Paris yang, menurut pandangannya, memberikan penekanan baru terhadap persoalan ideologi dalam tuntutan politik generasi muda.
Ia memperkirakan kecenderungan tersebut berpotensi meluas ke Asia, termasuk China. Namun, perkiraan itu merupakan pandangan Rocky dan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa gerakan serupa akan terjadi di kawasan tersebut.
Bagi Rocky, kemunculan tuntutan ideologis menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya mempertanyakan hasil kebijakan, tetapi juga nilai dan arah politik yang ditawarkan pemerintah kepada mereka.
Ideologi, dalam kerangka pembahasan tersebut, menjadi persoalan ketika masyarakat mulai mempertanyakan apakah kebijakan negara sejalan dengan janji dan prinsip yang disampaikan kepada publik.
Partisipasi Publik dan Tuntutan Generasi Muda
Meski membahas persoalan yang berbeda, pemikiran mengenai perencanaan ekonomi dan tuntutan politik generasi Z memiliki titik temu, yaitu pentingnya hubungan yang nyata antara negara dan masyarakat.
Dalam perencanaan ekonomi, keterlibatan publik diperlukan untuk memastikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga. Sementara itu, dalam kehidupan politik, tuntutan generasi muda memperlihatkan pentingnya pertanggungjawaban pemerintah terhadap janji dan arah kebijakannya.
Keduanya juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak cukup berhenti pada penyampaian pendapat.
Diperlukan mekanisme yang memungkinkan aspirasi warga masuk ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Pemerintah juga perlu menjelaskan tindak lanjut atas aspirasi tersebut agar partisipasi tidak sekadar menjadi formalitas.
Di sisi lain, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan bersama, termasuk melalui perilaku sehari-hari yang mendukung kepentingan publik.
Diskusi yang dipandu Hersubeno Arief tersebut membuka ruang untuk melihat persoalan pembangunan dan politik dari sudut pandang yang lebih luas: keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh rumusan pemerintah, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat dan kesesuaian antara tujuan, pelaksanaan, serta hasilnya.
Pada akhirnya, implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan tuntutan politik generasi muda sama-sama menghadirkan pertanyaan penting bagi kehidupan demokrasi Indonesia: sejauh mana negara mampu menerjemahkan nilai dan janji politik menjadi kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menyediakan ruang bagi publik untuk menilai dan memengaruhi arah pembangunan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

