Berita

Menurut Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke kementerian maupun lembaga negara lain tetap sah dan tidak menyalahi aturan, selama dilakukan dalam kerangka Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri sipil.

Menurut Dr. Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara prinsip tidak melarang penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Yang penting, penugasan tersebut harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan untuk mengisi jabatan politik.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujarnya di Jakarta.

Ia mencontohkan, pembatasan hanya berlaku jika anggota Polri hendak menduduki jabatan politik seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Pada posisi-posisi tersebut, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini karena proses pengisiannya melalui mekanisme politik.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, penugasan anggota Polri dianggap sah apabila dilakukan melalui mekanisme penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” kata Rullyandi.

Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menjadi sorotan publik tidak mengubah secara prinsip dasar hukum penugasan anggota Polri ke luar struktur Polri.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Gondangdia Sambang Petugas Pamdal Kantor Bawaslu R.I Perihal Pilkada Aman dan Damai

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” tutupnya.

Dengan demikian, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah dinilai masih memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah, Prof. Margarito: Dasar Hukumnya Masih Kuat

Selanjutnya

Kodaeral I Sambut Pangkoarmada RI, Meriahkan HUT Armada ke-80 dengan Lomba Dayung Sampan Tradisional

Gensa Media Indonesia