Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Pelaporan Endang Kusumawaty
Jakarta – Kuasa hukum Endang Kusumawaty menyampaikan keberatan atas laporan dugaan penggelapan sertifikat yang dilayangkan Stenly Gandawijaya ke Bareskrim Polri. Mereka menilai proses hukum yang berjalan mengandung kejanggalan karena objek yang diduga “digelapkan” merupakan sertifikat atas nama Endang sendiri, sehingga dinilai tidak masuk dalam unsur penggelapan.
Pelaporan tersebut berawal dari putusan perkara perdata yang masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Putusan itu memuat perintah penyerahan sertifikat, namun menurut kuasa hukum, mekanisme penyerahan dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan melalui jurusita pengadilan, bukan melalui proses pidana.
“Dalam perkara perdata, eksekusi dilakukan oleh jurusita. Sementara dalam perkara pidana, jika ada barang bukti yang harus diserahkan, maka yang berwenang mengeksekusi adalah jaksa. Pelibatan polisi untuk menekan klien kami agar menyerahkan sertifikat jelas tidak sesuai prosedur,” ujar kuasa hukum.
Keberatan juga muncul terkait proses penanganan laporan. Endang, yang saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan untuk perkara lain, disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik, namun dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak laporan masuk, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, panggilan pertama tidak diterima langsung oleh Endang, tidak ada panggilan kedua, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan tanpa pemeriksaan awal. Ketika penyidik mendatangi lapas, Endang menolak memberikan keterangan karena tidak didampingi penasihat hukum dan meminta penjadwalan ulang. Namun sebelum ada penjadwalan berikutnya, penyidik justru menaikkan status perkara.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 227 KUHAP mengenai tata cara pemeriksaan dan pemanggilan,” tegas kuasa hukum.
Melihat rangkaian kejanggalan tersebut, kuasa hukum menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap klien mereka. Mereka berkomitmen menempuh jalur hukum yang berlaku serta mengadukan kasus ini ke Dewan Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk permintaan perlindungan dan penegakan keadilan.
“Kami berharap laporan ini menjadi perhatian agar proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak digunakan untuk menekan pihak tertentu, terutama ketika objeknya masih menjadi sengketa perdata,” tutup kuasa hukum.







